Lapas Kelas III Rangkasbitung bersama Anggota SubDenpom III/4-1 Lebak Lebak dan Anggota Polsek Kota Rangkasbitung melaksanakan penggeledahan /sidak gabungan blok kamar hunian, senin (05/04).
Pelaksanaan penggeledahan / sidak dipimpin langsung oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir benda / barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, narkoba dan obat- obatan serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menerangkan penggeledahan kamar hunian sudah rutin dilaksanakan, tapi pada kesempatan ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 dan Menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang RAZIA SERENTAK.”
“Kami libatkan mitra kerja untuk transparansi bahwa kita serius dalam melaksanakan rajia guna menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran,” kata Kalapas.
Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa korek gas, kawat tembaga, paku, kaca, dan batu batre.
Selain melakukan penggeledahan, penghuni kamar diberikan arahan oleh Kalapas mengenai tujuan dari penggeledahan yaitu untuk antisipasi dan pencegahan terhadap barang terlarang yang dilarang penggunanannya di dalam Lapas Rangkasbitung serta mengajak para WBP untuk senantiasa mematuhi aturan dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Rangkasbitung. (Dede).