Koranbanten.com – Layanan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Serang resmi dibuka. Acara yang digelar secara serentak yang diikuti oleh UPT Serang Raya (Lapas Serang, Lapas Cilegon, Rutan Serang) tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Lapas Kelas IIA Cilegon. Rabu 09 Februari 2022.
Kali ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang yang mengikuti Program Rehabilitasi Sosial ada sebanyak 120 orang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BNN Provinsi Banten, Walikota Cilegon, Kepala BNNK Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, Kapolres Cilegon atau yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Kepala Dinas Pertanian Kota Cilegon, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Kalapas Serang, Karutan Serang, Kabapas Serang, Ketua Yayasan Bani Syifa, Ketua Yayasan Qudwah Albarosiyah, Pimpinan PT Glori Karsa Abadi, dan PT Swen Inovasi Transfer.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno dalam sambutannya menyampaikan bahwa program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana penyalahguna narkotika dan peningkatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan merupakan concert khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Dan ini juga menjadi concert kami dalam rangka upaya melaksanakan P4GN, dimana recovery yang fundamental bagi narapidana, seyogyanya ini akan menghasilkan insan-insan yang lebih sehat tanpa narkoba dan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia, terutama di wilayah Banten”, ungkap Juno, panggilan akrab Kadivpas Banten.
“Bicara soal narkoba, hal ini masih menjadi masalah utama pada lapas dan rutan dan ini hal yang klasik bagi kita semua. Perlu diketahui bersama bahwasannya betapa pedulinya negara terhadap persoalan narkoba dan negara telah juga telah hadir untuk masalah narkoba ini. Mari kita bersatu padu melawan narkoba”, tukasnya
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung turut memberikan sambutan mengatakan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten sangat mendukung penanganan WBP melalui program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan standar yang telah di tentukan.
“Di harapkan dengan program rehabilitasi para WBP dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif dan dapat berfungsi secara social setelah selesai menjalani masa hukuman. Selain itu dengan semakin banyaknya WBP peserta rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas/Rutan hingga dapat terwujudnya Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOTIKA)”, ujar Hendry.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan Program Rehabilitasi Sosial dimaksud merupakan salah satu wujud komitmen Lapas Kelas IIA Serang dalam perang melawan Narkoba.
“Besar harapan kami agar para peserta rehabilitasi sosial dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga dapat menjadikan tolak ukur keberhasilan program rehabilitasi sosial,” ujar Kalapas
“Selain itu, ini juga sebagai bekal berintegrasi dengan masyarakat sehingga saat kembali ke lingkungan masyarakat warga binaan dapat bertanggungjawab terhadap diri dan lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana nya lagi” tutup Kalapas.(Dede/Pik)