KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang. Rabu (27/01).
Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang, Penyerahan Sertifikat tersebut diserahkan oleh Staf Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang, R.Bambang Tri Wibowo kepada Kepala Sub Seksi Bimaswat, Darto yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Serang.
Sertifikat tersebut didapatkan Lapas Serang sebagai hasil dari kegiatan Penyuluhan Higine Sanitasi Jasaboga bagi Pengusaha/Penanggung Jawab yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang pada tanggal 10 s/d 11 November 2020 bertempat di Aula Gedung Cibiuk Resto yang diikuti oleh Kasubsi Bimaswat, Darto serta 3 orang Petugas Lapas Serang.
Ditempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan bahwa Dengan didapatkannya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ini. Lapas Serang telah memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk mengelola hygiene sanitasi makanan, sehingga seluruh bahan makanan serta pengelolaan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan telah terjamin kehigenisannya.
“Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan (IRTP). Menurut undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standard dan atau persyaratan kesehatan,” ujarnya.(Dede).