Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang Heri Kusrita Turut serta melakukan sidak gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, sidak tersebut dilakukan dalam upaya berkomitmen dalam melakukan P4GN, tidak hanya dari Lapas Serang, Sidak Gabungan diikuti petugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Rutan Kelas IIB Serang dan Balai Pemasyarakatan Serang, BNN Kota Cilegon, dan Polres Kota Cilegon. Rabu (03/03/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya mencegah barang terlarang, seperti narkoba, telepon seluler, dan senjata tajam, maupun barang lainnya yang dilarang beredar di dalam lapas.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Muji Raharja dengan menyusuri Kamar warga binaan, para petugas menggeledah kamar napi secara detail.
Saat konferensi Pers, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Muji Raharja menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Disisi lain jajaran kemenkumham banten komitmen melaksanakan P4GN dalam upaya deteksi dini pencegahan Narkoba.
“Kita berkomitmen penuh dalam P4GN,” ungkap Kadiv Pemasyarakatan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 20 Petugas Lapas Serang untuk ikut melakukan Sidak di Lapas Cilegon.
“Sidak ini dilakukan Rutin, ini bukan yang pertama, karna kami sebagai lembaga pemasyarakatan tentunya berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana yang kondusif, dalam artian Lapas itu bersih dari barang-barang terlarang yang dilarang beredar di Lapas,” ujarnya.(Dede).