LEBAK – Tanggal 17 Agustus 2026, bagi Pemkab Lebak khususnya, bukan saja hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-81, melainkan juga hari penguatan kerukunan antarumat beragama di bawah “payung” RUHAY. Huruf /R/ dalam RUHAY, bukan semata-mata singkatan dari (R)ukun, melainkan juga sebenarnya harus jadi “jantung” penggerak program keseluruhan pembangunan di segala bidang.
Bupati Lebak, H.M. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., didampingi Wakil Bupati Ir. H. Amir Hamzah, M.Si. mengungkapkan hal itu, dalam acara ngobrol santai dengan para pejabat, di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Lebak, sebelum berangkat ke Alun-Alun Multatuli Rangkasbitung – tempat upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Kata Bupati Asyidiki lagi, “Terutama kerukunan antarumat beragama, harus tetapi diperlihara, dikokohkan”.Kata Bupati Asyidiki selanjutnya, “Kerukunan jadi modal dasar. Tanpa kerukunan, pembangunan akan terhambat. Maka, RUHAY akan tetap relevan sebagai modalfilosofis pembangunan”.RUHAY itu sendiri janji kampanye pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sekarang (2025 -2030), akronim dari Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin,
Ibarat Kado HUT Kemerdekaan RI
Bupati Asyidiki, sebagai bukti serius ingin tetap memelihara kerukunan antarumat beragama, pagi-pagi saat ngobrol santai dengan para pejabat, di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Lebak itu,menandatangani dulu surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat untuk jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tirtayasa, Rangkasbitung.Penandatanganan suratketerangan itu, antara lain, disaksikan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Drs. H. Zubaedy Haerudin.
“Pak Bupati berkenan menandatangi surat izin, antara lain, karena sudah didukung dua dokumen pendapat tertulis dari Kepala Kemenag dan FKUB,” kata Wakil Ketua FKUB, K.H. Drs. Ahmad Hudori, M.Pd.I. “Surat izin ini ibarat kado HUT Kemerdekaan RI ke-81,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak, Dr. K.H. Iyan Fitriyana, S.H.I., M.Pd.
“Mayoritas penduduk Kabupaten Lebak beragama Islam, tetapi tak berarti boleh mengenyampingkan penganut agama lain yang minoritas,” kata Ketua FKUB. “Saya menyebut kaum mayoritas dan kaum minoritas, sama sekali bukan untuk menciptakan jarak atau jurang, melainkan sekadar untuk menjelaskan posisi masing-masing sebagai sebuah realitas untuk saling memahami dan bekerjasama membangun toleransi,” jelas Ketua FKUB.
Tiga Desa Kerukunan
Indeks kerukunan umat beragama (IKUB) di Kabupaten Lebak, informasinya cukup baik. “Pemerintah Kabupaten Lebak terasa hadir di tengah-tengah masyarakat, karena ikut memperhatikan kebutuhan ibadah pemeluk agama masing-masing,” kata Ketua FKUB, mantan PNS Kemenag Lebak, yang juga sesepuh Pesantren Maulana Yusuf Malingping itu.
Adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) yang berlaku secara nasional, juga Peraturan Bupati Lebak Nomor 63 Tahun 2023 sebagai turunan PBM 2006, kata Ketua FKUB pula, sebenarnya sudah cukup untuk mengatur umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya itu. “Dalam Islam ada Piagam Madinah. Kami mengambil pelajaran toleransi dari piagam ini,”tambah Ketua FKUB.
Kabupaten Lebak sendiri, sampai saat ini, memiliki tiga desa kerukunan, dan sering jadi tempat sosialisasi PBM 2006 dan Perbup Lebak 2023. Ketiga desa kerukunan itu adadi tiga kecamatan : Maja, Rangkasbitung, dan Leuwidamar.
Transformasi Sosialisasi
Akhir Agustus 2026 ini, FKUB Lebak merencanakan sosialisasi PBM 2006 dan Perbup 2023 di Kecamatan Maja. Format sosialisasiitu sendiri, diakui anggota FKUB, Pandita Kiat Koen, S.Pd., masih secara konvensional berupa ceramah dan dialog dengan peserta. Namun, seperti biasa, sosialisasi tetap akan diikuti penuh semangat oleh para peserta.
Sebetulnya, dalam rapat-rapat internal, kata Sekretaris FKUB, Kiai Ade Bujhaerimi, S.Pd., M.Pd., terungkap secara tersirat adanya keiinginan ber-transformasi dari sosialisasi konvensional ke sosialisasi digital, yang tentu sajamelibatkan teknologi informasi (TI) dan artificial intelligence alias kecerdasan buatan (AI). “Sosialisanyananti jadilebih menarik,estetik, dan etik,” kata “tukang”TI dan AI FKUB Lebak, Toto Nurbertus Trisapto, S.H.
“Untuk merealisasikan transformasi sosialisasi konvensional ke sosialisasi digital, perlu peralatan dan perlengkapan yang cukup, dan perlu pula dukungan dana, terutama dari APBD, “ kata anggota FKUB, K.H. Wawan Gunawan, S.Sos.
“Pak Bupati dan Bu Ketua DPRD, tentu kami boleh memimpikan transformasi sososialisikonvensional ke sosialisasi digital itu,” kata K.H. Wawan pula, mantan politisi DPRD Lebak ini.
“Kabag Kesra Pemkab Lebak pun sebenarnya punya keinginan yang sama,cita-cita sosialisassi kerukunan dengan metode dan pendekatan yang berbeda, yang lebih modern, untuk mendukung RUHAY,” sambung ketua FKUB Lebak(Dean Al-Gamereau).





