Satu (1) orang wargabinaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang telah diberikan izin luar biasa an Sherny Kojongian untuk melayat ayah kandung di rumah duka RS Siloam Semanggi Jakarta dan selanjutnya disemayamkan di SanDiego Hills Karawang.
Kepala LPP Tangerang Esti wahyuningsih menjelaskan bahwa adapun dalam persyaratan administrasi seperti Surat Permohonan Penjamin, Surat jaminan, Surat Kematian, KTP Penjamin, dan Kartu keluarga penjamin.
“Sementara itu, untuk pelaksanaan izin luar biasa tersebut di kawal oleh 2 orang petugas Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang dan 1 orang petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya. (Dede).