LQ Indonesia Lawfirm Beberkan Rekaman Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Minta RP. 500 Juta Untuk SP3

KORANBANTEN.COM – Menanggapi Video pengarahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran ke jajarannya beredar. Dalam video 15 detik itu, Fadil meminta anak buahnya yang bertugas di Pengamanan Internal (Paminal) untuk tegas kepada polisi yang dianggapnya tidak disiplin.

“Paminal, kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin, kencing di celana semua polisi yang kurang ajar,” ucap Fadil Imran dalam video yang dikutip media, Selasa, 14 September 2021.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menanggapi sinis ucapan Kapolda “Ini coba dengar: https://koranbanten.com//youtube.com/shorts/vd8yb33Suco?feature=share

Video rekaman suara oknum Atasan Penyidik meminta 500 juta, dari Kuasa Hukum untuk biaya SP3 katanya 500 juta Sampai Dirkrimsus (maksudnya biaya mendapatkan tandatangan pengajuan SP3 dari panit, kanit, kasubdit sampai Dirkrimsus).

Masyarakat biar menilai jika semudah itu OKNUM Atasan Penyidik meminta 500 juta untuk biaya Penghentian perkara dari korban untuk semua lini sampai Direktur Kriminal Khusus yang mana Korban sudah damai dengan terlapor, apakah Paminal (Pengamanan Internal) berjalan dengan efektif? Disini terjadi Gratifikasi secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif).

Patut diperiksa semua lini (dari panit sampai Direktur) apakah benar perkataan oknum yang berbicara bahwa dari bawah ke atas minta dan dapat setoran dari Kasus?

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm “LQ Indonesia Lawfirm memiliki koleksi rekaman suara dari para oknum Polda Metro Jaya lainnya bukan hanya Fismondev, Indag, Krimum, Renakta, banyak yang masih kami simpan sebagai bukti Polda Sarang Mafia.

Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sering melaporkan dugaan penyelewengan proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya “sudah berkali-kali kami lapor paminal, cuma diperiksa kami sebagai pelapor, namun SP2HP saja tidak pernah diberikan Paminal Polda Metro Jaya, infonya mandek, kenapa? Apakah bisa “Jeruk makan Jeruk pak Kapolda Metro Jaya?

“Buktinya aduan Kasus MPIP LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 yang dilaporkan sejak April dan Mei 2020 oleh korban MJ dan VS hingga hari ini mandek. Polda Metro Jaya masih tebang pilih dalam penanganan kasus,” ucap Mantan Vice President Bank of America yang tidak mengenal kata “takut” dalam kamusnya, Rabu (15/9/2021).

Dengan lantang, Alvin Lim mengatakan “Kapolda Metro Jaya sudah kalah melawan Oknum Investasi Bodong. Terlapor Raja Sapta Oktohari sampai hari ini sudah 6x di panggil tidak hadir, namun Kapolda Metro Jaya tidak berdaya, SP2HP sudah LQ serahkan ke Media untuk bukti. Para korban PT MPIP dan OSO SEKURITAS hingga hari ini tidak ada kepastian hukum. Jadi tidak perlu lah Kapolda banyak bacot pencitraan.

Tolong tunjukkan prestasi, caranya gampang, naekkan sidik, tangkap dan tahan para oknum PT MPIP, MPIS, OSO, ga usah pencitraan. Nanti malah dilihat orang “No Action Talk Only”, malu.

Lihat saja Fismondev, nanti big fish (Mahkota dan OSO Sekuritas) tidak akan disentuh, nanti ada kasus “teri” yg sebenarnya sudah damai namun diperkeruh dan dilanjutkan (Tolak SP3) oleh oknum Fismondev yang mana Kuasa hukum LQ menolak memberikan gratifikasi sebagai alat pencitraan, sudah bisa ditebak langkah pencitraan Fismondev.

Kapolda dalam masalah Prokes melibatkan Habib Rizieq berani tegas, tangkap dan tahan pelanggar Prokes, yang merugikan masyarakat berapa rupiah? NOL, ga ada kerugian materiil, tetapi terhadap kasus yang melibatkan Raja Sapta Oktohari sebagai Terlapor, yang kerugian total mencapai Triliunan dengan korban ribuan orang, boro-boro ditahan, panggilan polisi di kacangin aja polisi nya melempem.

“Maaf, bagaimana masyarakat bisa respek terhadap kepolisian jika Polisi hanya menjadi alat kekuasaan dan bukan keadilan bagi masyarakat, katanya Presisi Berkeadilan, Adil untuk siapa? Maayarakat apa penjahat?,” ucap Sugi dengan lantang.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya akan turun, apabila Kapolda dan Kapolri tidak tegas, apa bukti rekaman suara ini kurang jelas, Lima Kosong kosong SAMPAI Dirkrimsus. Maksudnya “Sampai” untuk peroleh Tandatangan disposisi dari panit, Kanit, Kasubdit Fismondev Hingga Direktur Krimsus butuh 500 juta, dari bawah ke atas nyetor.

Jika pimpinan POLRI tegas seharusnya periksa dan copot SEMUA oknum (bila terbukti) dari Dirkrimsus, Kasubdit, kanit dan Panit yang terlibat. Jangan cuma anak buah saja penyidik yang dikorbankan ucap Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm. Tolong masyarakat yang menjadi korban oknum Polda Metro Jaya bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999.

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

Pos terkait