KORANBANTEN.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp 196 miliar tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat (4/6) mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu merupakan dari hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi.
“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ,CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyambut positif berita dari Brigjen Helmi ” Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi, pelimpahan berkas Indosurya ini membuktikan komitmen POLRI khususnya Tippideksus kepada pelapor Pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ, para korban dan masyarakat sangat apresiasi berita positive ini,” ujarnya.
Asas Kepastian Hukum masih berjalan di POLRI dan aturan KUH Acara Pidana atau hukum formiil masih berjalan. POLRI sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dinpercaya masyarakat.
Korban D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih Laporan Polisinya akan dilimpah ke kejaksaan. Adi Nugroho selaku pelapor LP terima kasih Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus atas komitmen pelimpahan berkas. “Mohon agar ke depannya petunjuk jaksa dapat dilengkapi agar berkas lekas P21 dan traking aset yang memungkinkan untuk disita agar disidangkan untuk kepastian hukum. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan,” pungkasnya.(**)