KORANBANTEN.COM – Pendapatan pajak daerah melalui pajak air tanah di masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Lebak jauh melebihi target yang ditetapkan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Hari Setiono, kepada Wartawan, Senin (21/12).
” Untuk pajak air ini tanah hanya dikenakan kepada pemanfaatan komersial bukan untuk penggunaan rumah tangga. Sampai saat ini sudah mencapai 155 persen, walaupun target tersebut masih dibawah tahun-tahun sebelumnya,” kata Hari.
Menurutnya persentasi pungutan pajak air tanah ini hitungannya berdasarkan estimasi pemakaian tertinggi yang digunakan untuk komersil.
” Selain restoran dan hotel, pajak pemanfaatan air tanah ini kita juga sedang kita tingkatkan dari peternakan ayam dan usaha air kemasan,” sebut pria yang akrab dengan awak media ini.
Ditegaskannya pula bahwa bagi yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi yakni denda 2 persen per bulan, sedangkan jika ada mengarah kepada sanksi pidana, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.
“Sejauh ini kesadaran pajak air tanah di Lebak cukup baik. Kami juga selalu berupaya meningkatkan pelayanan agar pendapat asli daerah terus meningkat. Salahsatunya adalah dengan menyiapkan loket pembayaran pajak dari BJB di kantor Bapenda ini yang sudah berjalan 3 tahun,” ungkap dia.
Dijelaskannya pula bahwa nilai pokok pajak air tanah berdasarkan Perbup yakni di angka Rp 1150, jauh dibawah yang ditetapkan Pergub yakni Rp 5850. Hal ini karena pertimbangan air tanah merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan sarananya belum terfasilitasi maksimal oleh PDAM.
“Sebenarnya ijin pemanfaatan air tanah ini ijinnya sama seperti Minerba, yang punya ijin harus bayar pajak. Namun bagi yang belum punya ijin kalau mereka mau bayar ya akan kita terima. Sedangkan untuk penggunaan sumur bor yang kedalamannya diatas 80 meter itu sudah tidak bisa disebut untuk kebutuhan rumah tangga lagi,” pungkasnya.(Max)