JAKARTA – Mabes Polri menyatakan bahwa Bripka IG dipecat sebagai anggota polri lantaran telah terlibat dalam kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Bripka IG diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah memiliki senjata api ilegal atau tidak sah.
Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi itu diberikan langsung oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kata Ramadhan, Bripka IG dinyatakan bersalah karena dia telah memiliki senjata api tanpa adanya surat yang sah terkait kepemilikan hingga akhirnya digunakan oleh Bripda IM untuk menembak Bripda Ignatius.
Setelah itu, Bripda IG langsung menyatakan bahwa dirinya akan banding usai di PTDH. “Pelanggar menyatakan banding,” tutur Ramadhan.