MAFIA Teriak MAFIA

H.Hamsir Siregar

Tangerang – Mafia teriak mafia, sengaja saya jadikan sebagai judul tulisan ini sebab terinspirasi dari ungkapan yang lebih populer di tengah-tengah masyarakat yakni “maling teriak maling”, yang mana berarti seorang maling yang membela dirinya dengan cara menuduh orang lain sebagai maling.

Ungkapan diatas adalah merupakan kongklusi yang dapat saya ambil dari pernyataan saudara Birma Siregar (BS) dalam pemberitaan pada tanggal 19/10/2021 dengan judul “Menguak Tabir Mafia Tanah dan Misteri Hukum Terkait Tanah di Pasaman” yang dimuat oleh sebuah media online.

Bacaan Lainnya

Bahwa demi keseimbangan pemberitaan dan juga demi menjaga nama baik saya, keluarga dan perusahaan, perlu kiranya saya menanggapi beberapa hal secara singkat terkait pernyataan BS dalam media tersebut di atas.

Bahwa pertama-tama saya ingin menyampaikan sedikit kritik kepada media tersebut yang secara terang benderang telah memperlihatkan keamatirannya dalam cara memperoleh keterangan dari narasumbernya, bahkan dapat dipastikan cara yang dilakukan adalah perbuatan yang melanggar hukum (illegal), mengapa demikian?.

Karena bagaimana mungkin seorang wartawan memperoleh keterangan melalui telepon genggam (HP) dari narasumber yang telah divonis Pengadilan Negeri Kota Tangerang bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang keberadannya saat ini berada di Lapas Pemuda Tangerang?. Apakah wartawan tersebut tidak tahu bahwa membawa, menyimpan dan menggunakan HP selain alat komunikasi yang disediakan oleh petugas secara resmi adalah perbuatan yang terlarang bagi warga binaan?.

Maka saya sangat sedih melihat kualitas wartawan tersebut, saran saya wartawan tersebut sebaiknya diberikan edukasi yang lebih mumpuni terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan melakukan wawancara kepada narasumber.

Bahwa BS dalam pernyataannya di media tersebut menyatakan bahwa Hakim dalam memutus perkara atas dirinya adalah tidak adil, tidak mencerminkan keadilan dan melanggar asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, saya hanya ingin menyampaikan kepada BS bahwa sebelum anda menghakimi Hakim, Jaksa, BPN, Polisi, sebaiknya anda bercermin dengan mematuhi hukum (tata tertib) terlebih dahulu, justru anda sendiri yang melanggar asas persamaan kedudukan di hadapan hukum melalui HP yang anda miliki secara illegal dalam Lapas, anda justru menunjukkan bahwa anda ingin mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang berbeda dari ribuan warga binaan lainnya. Apakah hal demikian yang anda anggap sebagai keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum?

Bahwa perlu saya sampaikan, dalil-dalil pembelaan BS yang disampaikan dalam pemberitaan yang dimuat media tersebut telah disampaikan yang bersangkutan di forum yang tepat yakni Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan faktanya dalil tersebut tidak dapat membuktikan apa-apa sehingga saya tidak perlu menanggapinya lagi, dan sebagai saran sebaiknya dalil tersebut disimpan dan digunakan dalam forum yang lebih tepat dibandingkan disampaikan di tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi Banten;

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang No. 1065/Pid.B/2021/PN Tng saudara BS telah divonis bersalah dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengadili:

Menyatakan terdakwa Ir. Birma Siregar Bin Alm. H. Amaluddin Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar Asli Surat Kesepakatan Perjanjian Bersama antara Sdr. Ir. Birma Siregar dengan Sdr. H. Hamsir Siregar tentang penyelesaian atas kasus tanah di Pasaman Barat tertanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi tertanggal 31 Desember 2019 senilai Rp. 1.250.915.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
4 (empat) lembar Akta Pernyataan No. 05 tanggal 25 November 2019;

Dikembalikan kepada saksi H. Hamsir Siregar. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)

Bahwa saya percaya, sebagai masyarakat intelektual serta menjunjung tinggi hukum pasti akan menghormati/meyakini putusan pengadilan yang lahir dari proses persidangan yang fair bahkan dihadiri oleh seorang Ahli Hukum Pidana daripada pernyataan sepihak BS yang tidak jelas juntrungannya, ibarat istilah pernyataan BS tersebut justru lebih mirip kepada celotehan orang yang sedang mabuk daripada argumentasi hukum.

Oleh H.Hamsir Siregar

Pos terkait