FAJARBANTEN.com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Iis Iskandar, menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah Organsasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pandeglang, yang masih keliru dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nya. Terutama terkait laporan penyertaan aset, yang tidak disertakan dalam pelaporannya, padahal ada pencantuman biaya yang dikeluarkan untuk aset tersebut.
“Hal ini kami temukan pada saat Inspektorat melakukan evaluasi dan koreksi, terhadap LKPD sejumlah OPD. Dimana dalam evaluasi dan koreksi kami, adanya ketidaksesuaian, sehingga perlu adanya perbaikan dalam LKPD tersebut. Contohnya saat pembelian barang, uang keluar namun wujud barang tidak ada, sehingga hal ini berpengaruh terhadap aset,” jelas Iskandar di ruang kerjanya, Jumat (9/3/2018).
Dikatakannya juga, dalam penyusunan LKPD tersebut, tidak hanya dibutuhkan perihal tertib administrasi saja, akan tetapi masalah tata kelola keuangan juga masih menjadi catatan yang ditemuinya.
“Yang menjadi kendala masih ada yang belum tertib admnistrasi dan tata kelola yang kurang baik. Semua OPD sudah kami lakukan koreksi dan evaluasi, sekarang hanya tinggal koreksi perbaikan kecil saja. OPD dengan mengelola anggaran besar menjadi perhatian koreksi dan evaluasi kami (Inspektorat),” tambahnya.
Iskandar pun mengatakan, adanya masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal rencana aksi, juga menjadi perhatian Inspektorat. Pengawasan dan pendampingan yang dilakukan, yaitu memastikan bahwa kegiatan lelang harus dilakukan diawal tahun anggaran. Dengan demikian, tidak akan tertumpuk diakhir tahun kegiatan.
“Renaksi (rencana aksi) juga menjadi catatan. Seperti halnya perihal kegiatan lelang yang harus dilakukan diawal, supaya penyerapan anggaran berjalan semestinya, jangan sampai kegiatan bertumpuk diakhir tahun, sehingga tidak sehat dari sisi anggaran, termasuk soal aset dan pajak,” tuturnya.
Meski mengakui masih ditemukan sejumlah kendala dalam penyusunan LKPD, namun begitu ia mengklaim bahwa proses penyusunan tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Kendala yang ditemukan sejauh ini tidak sebanyak tahun 2017. Oleh karenanya, pihaknya berkeyakinan tahun ini Pandeglang akan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang ini menjadi persoalan setiap tahun, namun kali ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar relatif sudah baik. Target kami LKPD bisa diserahkan sebelum tanggal 26 Maret,” tutup Iskandar. (Daday)