KORANBANTEN.COM – Sampaikan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tahun 2022 untuk Kota Serang, Walikota serang syafrudin menerima kunjungan ombudsman perwakilan Banten diruang rapat walikota serang, Rabu (18/01).
Pada tahun ini terdapat peningkatan hasil penilaian kepatuhan dalam pelaksanaan pelayanan publik di kota serang, dimana kota serang mendapatkan zona hijau dengan nilai 79,24,
Dalam kesempatan tersebut, kepala perwakilan ombudsman banten Fadli Afriadi menyampaikan hal tersebut merupakan peningkatan dari tahun kemarin dimana kota serang masih berada di zona kuning dengan nilai 63,31
“79,24 ini opininya B jadi kualitas tinggi, memang ada opini yang lebih tinggi lagi yakni kualitas tertinggi itu ada pada batas nilai 88, kita ini masih di 79,” ungkap Fadli,
Fadli menambahkan dengan adanya peningkatan bagi kota serang dapat terus melakukan komitmen dan terus berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan komitmen dan kerja bareng kolaborasi dan omubdsman siap bekerja sama agar dibenahi hal-hal yang memang perlu dibenahi sehingga tahun depan kita bisa mendapat nilai yang lebih tinggi lag,i” tambah Fadli.
Untuk penilaian tersebut, Ombudsman RI perwakilan Banten telah melakukan penilaian kepada lima opd dan dua puskesmas di Kota Serang dalam melakukan pelayanan publik,
Penialain tersebut membuahkan hasil dari beberapa OPD yang dilakukan penilaian, Disdukcapil mendapat nilai tertinggi dengan nilai 85,91.
“Untuk OPD sendiri yang mendapat penilaian tertinggi diraih oleh disdukcapil, dilihat dari beberapa komponen pelayanan publik yang terdapat dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana didalmnya terdapat 14 indikator,” ucap Fadli.
“Selain itu kita juga menilai dari masyarakat bagaimana masyarakat memandang layanan yang diberikan apakah ada maladministrasi atau tidak seperti adanya pungli, dipersulitnya pelayanan dan sebagainya,” sambungnya.
Senada dengan hal tersebut, Walikota serang syafrudin berharap agar kedepan peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat,
“Saya harap tahun depan kota serang bisa dapat di zona hijau dengan nilai a, dengan infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat yang kita lakukan,” tutur Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI dilakukan tentunya bukan secara terang-terangan atau dilakukan secara langsung,
“Dengan hal seperti itu kita diharuskan, dituntut agar pelayanan publiknya harus tetap stabil dan meningkat,” jelas Syafrudin.
“Dengan didapatkannya di zona hijau, kita dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik untuk masyarakat kota serang mengalami peningkatan,” lanjut syafrudin.(**)