KORANBANTEN.COM – Tim Kuasa Hukum Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua Eki Baihaki, Fery Reynaldi mendampingi salah seorang masyarakat di Kabupaten Serang, melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai BUMD PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (19/10/2020).
Menurut Fery laporan berawal dari temuan masyarakat yang melihat postingan yang bersangkutan disalah satu media sosial bursa calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Fery menerangkan bahwa dalam postingan yang diunggah yang bersangkutan melalui aplikasi facebook tersebut, oknum pegawai PDAM tersebut memegang sebuah cangkir bergambar pasangan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut satu Tatu Chanasah dan Panji Tirtayasa.
“Inisialnya UR merupakan pegawai BUMD PDAM Tirta A-Bantani, tertera di profil facebook yang bersangkutan juga menjabat sebagai salah satu kepala bagian di PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang,” jelas Fery.
Jadi, lanjut Fery, terkait temuan masyarakat tersebut, pihaknya mendampingi pelapor, melapor ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Dalam aturan diatur bahwa yang namanya BUMD, BUMN tidak boleh mendukung salah satu paslon. Alhamdulillah laporan dari masyarakat ini dapat diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Serang, dan artinya nanti pasti mekanismenya biar Bawaslu yang memutuskan harus seperti apa,” tutur Fery.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan informasi siapa yang dilaporkan karena memang ini masih dikaji kembali.
“Terkait pemanggilan terlapor untuk hadir ke Bawaslu itu ada mekanismenya, dan di laporan masuk ada dua hari dan melakukan kajian internal di bawaslu kemudian kalau berkas sudah memenuhi syarat ketentuan yang ada akan kita tindak lanjuti. Itu tertuang dalam undang-undang bawaslu nomor 08 tahun 2020,” pungkas Yadi saat memberikan keterangan kepada awak media.(dede/opik).