koranbanten.com – PWI Provinsi Banten melalui PWI Kota Cilegon gelar Uji Kompetensi Wartawan dalam rangka memperingati hari pers Nasional (HPN) 2017 dengan tema “Pers Cilegon Anti Hoax” di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Kamis 16 Maret 2017.
Dalam sambutannya, Ketua PWI Banten Firdaus, mengungkapkan, Sesuai amanat undang-undang pers kedepannya wartawan yang bertugas mencari berita harus sudah kompetensi atau terverifikasi secara resmi oleh dewan pers. Semua itu guna mewujudkan masyarakat pers yang kredibel, karena di masa depan para anak muda lah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan PWI.
Lanjut Firdaus, PWI memiliki program utama yakni pendidikan dan pelatihan. Dengan itu lanjut Firdaus, artinya PWI konsen melakukan pelatihan dan pendidikan untuk menegakan kode etik wartawan. Melalui UKW, program dari PWI Pusat yang diendors oleh Dewan pers, dilaksanakan oleh PWI Provinsi Banten dan PWI Kota sebagai penanggung jawab kegiaatan.
Tujuan utama dari UKW itu adalah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan agar wartawan yang bertugas di lapangan menjadi kompeten dan tidak membuat berita hoax. Nantinya jika ada wartawan yang sudah terverifikasi oleh dewan pers tapi masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan lisensi UKW seumur hidup.
“Jika ada wartawan melakukan pelanggaran kode etik, kartu kompetensinya akan dicabut dan seumur hidup tak bisa aktif kembali,” tegas Firdaus didepan para peserta dan panitia UKW .
Selain itu Ketua PWI Banten juga menghimbau agar dilakukannya penguatan organisasi yang sudah diresmikan oleh dewan pers, ia menuturkan kalau keberadaan organisasi pers itu hanya ada 3 yang resmi atau diakui oleh dewan pers seperti, AJI, IJTI, dan PWI
“Untuk memerangi Hoax salah satu cara nya melalui penguatan organisasi pers, baik itu PWI, IJTI, dan AJI,” pungkasnya.
(rizki/ary)