Mendirikan Tempat Ibadah Harus Tertib Aturan

KORANBANTEN.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang Masky menjelaskan bahwa kerukunan antar umat beragama harus dikedepankan dan dijaga, apalagi menyangkut pendirian rumah ibadah atau semacamnya.

“Masyarakat harus menjaga keberagaman dan tertib aturan, apa lagi untuk mendirikan rumah ibadah, harus dipenuhi persyaratannya. Kami dari FKUB tentu tak akan mempersulit dan akan melayani jika seluruh persyaratan telah terpenuhi,” kata Masky, Rabu (14/03/2018).

Bacaan Lainnya

Dirinya berpendapat, jika ada permasalahan terkait pendirian rumah ibadah maka sudah seharusnya pihak pemerintah daerah segera mengevaluasi ulang pendirian atau izin tersebut.

“Kami (FKUB) bentuknya hanya menghimbau dan melayani, sedangkan kepala daerah yang dapat mengambil keputusan atau melakukan eksekusi jika terdapat bentuk pelanggaran itu,” ujarnya.

Dirinya melihat bahwa jika memang tidak terdapat permasalahan di sekitar masyarakat untuk mendirikan rumah ibadah, maka tidak mengapa. Namun jika ada gesekan ditengah masyarakat, SKB 3 menteri lah sebagai jalan tengahnya.

“Jadi tidak melulu soal aturan, itu kan hanya bersifat administrasi. Adanya SKB 3 Menteri dikarenakan untuk meredam gejolak yang ada di masyarakat terkait pendirian rumah ibadah,” paparnya.

Senada, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Tangerang H.Asep Maman mengatakan bahwa dalam kepengurusan pemanfaatan gedung untuk sarana ibadah tidaklah sulit, asalkan semua persyaratannya terpenuhi dengan maksimal, prosedur harus di tempuh, laik untuk tempat ibadah, jangan gedung yang sudah lapuk.

“Dalam kerukunan umat beragama, untuk mendirikan sarana ibadah, tentunya harus ada dukungan minimal 70 orang warga setempat, selanjutnya baru di proses di desa, lalu di proses lagi di tingkat kecamatan dengan banyak mempertimbangkan kerukunan umat beragama,” tukasnya.

Asep Maman juga menambahkan bahwa rekomendasi yang di berikan oleh pihak desa haruslah menjaga kerukunan, “jangan ketika rekomendasi turun dari pihak Desa, Kecamatan, dan Kemenag Kabupaten Tangerang akan menjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” himbaunya mengakhiri. (Mulyadi)

Pos terkait