KORANBANTEN.COM-Uang duka bagi yang meninggal karena Covid 19 sebesar RP 15 juta, dapat diajukan oleh pihak keluarga yang meninggal melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Triatno Supiyono, kepada wartawan, Selasa (29/12).
“Tidak benar kalau nilai uang dukanya itu sampai puluhan juta. Mengajukannya lewat Dinsos, bukan lewat Dinkes. Dengan melengkapi keterangan meninggal karena Covid 19 dari pihak rumah sakit,” kata Triatno.
Untuk itu pihaknya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah yang mengajukan uang duka tersebut, karena datanya ada di Dinsos.
” Kami tidak tahu datanya berapa orang yang mengajukan, tapi data terakhir sampai saat ini di Kabupaten Lebak ada 741 orang yang positif terpapar dan 18 orang yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid 19,” sebutnya.
Dari ke 18 orang yang meninggal, lanjut dia, sebagian besar berusia dewasa dan Manula yang berasal dari beberapa kecamatan. Adapun untuk jumlah angka peningkatan yang terpapar cukup signifikan terjadi pada Nopember dan Desember.
” Khusus di Kabupaten Lebak memang tidak ada penyebaran akibat dari kerumunan massa, tapi kebanyakan dari luar daerah yang masuk melalui orang yang datang ke Lebak. Untuk itu kita selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19. Bukan hanya 3 M, tapi 4 M, yakni Mencuci tangan pakai sabun, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait waktu penyuntikan Vaksin Covid 19, Triatno menjelaskan bahwa hal itu sejalan dengan informasi dari Pemerintah pusat akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Januari 2021, dengan prioritas kepada para petugas kesehatan, gugus tugas Covid 19, Aparat TNI/Polri dan Satpol PP yang berada dalam garda terdepan untuk pencegahan penyebaran Covid 19.(Max)