Menuntut Publikasi Laporan Hasil Ekshumasi Jenazah (Alm.) Afif Maulana

I’tikad baik POLRI untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah (Alm.) Afif Maulana, setelah desakan masyarakat sipil, patut diapresiasi, namun sayang setelah lebih dari 5 pekan pelaksanaan ekshumasi (8 Agustus 2024) hingga saat ini, laporan hasil ekshumasi sebelumya dijanjikan rampung pada pekan ke 4-5 pasca ekshumasi, belum disampaikan kepada pihak keluarga maupun diumumkan kepada publik, sehingga muncul kehawatiran publik akan kredibilitas dan obyektivitas laporan hasil ekshumasi.

Karena itu tim kuasa hukum pihak keluarga dari LBH AP PP Muhammadiyah, KPAI dan lembaga negara serta organisasi masyarakat sipil lain, telah bersurat menanyakan laporan hasil ekshumasi tersebut, hingga saat ini mendapatkan tanggapan resmi dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sebagai pihak yang melaksanakan ekshumasi.

Bacaan Lainnya

Laporan ekshumasi jenazah (Alm.) Afif Maulana sangat penting dan ditunggu tunggu masyarakat, yang mendambakan Negara ini bebas dari segala bentuk kekerasan, utamanya terhadap anak.

UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, menjamin perlindungan anak, yaitu:

  • Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
  • Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari
    berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang
    tidak menyenangkan.
  • Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
  • Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
    pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan
    berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum, berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.

Kasus meninggalnya Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, masih menjadi tanya besar. Pihak keluarga melalui kuasa hukum LBH Padang mendapat kesaksian bahwa korban yang merupakan siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang itu disiksa polisi. Di sisi lain, kepolisian memberi keterangan berbeda.

Jasad Afif ditemukan mengambang oleh warga di Sungai atau Batang Kuranji di bawah jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu, tanggal 9/ Juni 2024, pukul 11.55 WIB. Pada tubuh Afif terdapat luka-luka lebam di sejumlah bagian.

Investigasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, kuasa hukum keluarga Afif, didapati fakta bahwa Afif dan beberapa rekannya dituduh akan melakukan tawuran, lantas disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu, tanggal, 8 Juni 2024 malam hingga Minggu dini hari.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menuntut:

  1. Kepada Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) agar segera menyampaikan laporan hasil ekshumasi secara obyektif dan kredibel.
  2. Kepada Komisi III, Komisi VIII DPR RI agar mendorong segera dipublikasikan laporan hasil ekshumasi jenazah (Alm.) Afif Maulana, serta mengawal proses tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar senantiasa mengedepankan proffesionalisme dan obyektivitas dalam tindak lanjut proses hukum terhadap kasus dugaan kematian tidak wajar (Alm.) Afif Maulana. Serta melakukan evaluasi secara total dan mendasar terhadap dugaan praktek praktek kekerasan diduga dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam praktek praktek penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait