KORANBANTEN.COM – Seiring modernisasi peradaban manusia, sebuah bisnis sebagai roda penggerak ekonomi haruslah serba cepat, tepat, dan efektif agar tetap bisa mempertahankan
eksistensinya. Hal tersebut selaras dengan sifat naturaliah manusia, yang pada hakikatnya lebih menyukai sesuatu yang simple dan mudah, termasuk dalam sebuah hubungan bisnis hal tersebutlah yang menginisiasikan terciptanya sebuah kontrak baku/ perjanjian baku.
Dilihat dari aspek hukum, perjanjian baku sendiri merupakan perjanjian
innominaat/ perjanjian tidak bernama yang tidak di atur didalam KUHPerdata, asas yang mendasari sebuah kontrak baku di buat adalah Pasal 1338, yang menjadi banyak kelemahan dari sebuah kontrak baku terletak pada ketimpangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak, sebab kontrak baku itu sendiri pada dasarnya dibuat oleh satu pihak/ principal yang di setujui oleh pihak yang sekiranya mau memiliki hubungan hukum dengannya.
Menurut pengamat hukum Advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H Advokat dari LQ
Indonesia Lawfirm mengatakan kontrak baku di era modern ini dapat di kategorikan menjadi 2 (dua) Jenis, yaitu sebuah kontrak baku tertulis (paper based contract) dan kontrak baku digital (digital contract).
“Keberadaan kontrak baku dikehidupan masyarakat hukum hampir disemua aspek kehidupan, mulai dari hal kecil sebagai ilustrasi karcis parkir Rp5000,- yang harus disetujui pengguna parkir, sampai kontrak baku yang memiliki kerumitan penyelesaian sengketa seperti asuransi, perjanjian kerja (PHI), dan sebagainya, termasuk di aplikasi ponsel yang mencentang syarat ketentuan berlaku saat meng instaliasinya,” ujarnya.
“Sesuatu perjanjian yang disodorkan secara elektronik dibuat oleh principal dan disetujui oleh pihak lain yang berkeinginan memiliki sebuah hubungan hukum merupakan gambaran kecil dari sebuah kontrak baku, Apalagi di era pandemi seperti saat ini, kontrak baku digital betul-betul dibutuhkan
dalam kebutuhan bisnis,” ungkap Rizky Indra Permana.
Di katakan Rizky, dikarenakan pembuatannya hanya 1 (satu) pihak, perjanjian ini rawan sekali menimbulkan sengketa hukum, karena dapat melahirkan klausa-klausa eksonerasi (Exoneration clauses), yaitu syarat memuat menambahkan kewajiban-kewajiban kepada penerima perjanjian sekaligus mengurangi/menghindari kewajiban-kewajiban dari principal itu sendiri, belum lagi kontrak baku yang digunakan sering kali memiliki bahasa yang sulit dimengerti masyarakat awam, letak dari isi perjanjian yang sulit dilihat bahkan tidak dibaca oleh penerima kontrak.
Walaupun pada Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen) disebutkan larangan dalam kontrak baku terdapat kalusa eksonerasi, akan tetapi tidak secara tegas kodefikasi serta draft bagaimana standarisasi sebuah kontak baku yang benar-benar melahirkan keseimbangan hak-kewajiban dari masing-masing pihak.
Untuk itu Saya ( Rizky-red) menghimbau kepada masyarakat/pengusaha/ perusahaan/ pemilik bisnis yang memiliki permasalahan hukum yang pasti bermuara dari sebuah perjanjian baku, dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum UU Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Hal demikian itu juga merupakan atensi dan usulan bagi pemerintah dalam
memperbarui UU Perlindungan Konsumen, yang lebih relevan dalam problematika hukum di Indonesia, mengingat UU Perlindungan Konsumen ini sendiri lahir atas desakan IMF pada zaman moneter, yang di anjurkan membuat 4 (empat) Undang-Undang di antaranya: bankruptcy law reform (UU Kepailitan), new arbitration regulation (UU Alternatif Penyelesaian Sengketa), Competition Policy (UU Persaingan Usaha Tidak Sehat), Consumer Protector (UU Perlindungan Konsumen),” ucap Rizky.
“Banyak perusahaan keuangan terutama Leasing dan Asuransi mengunakan aturan baku yang melanggar pasal 18 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti contohnya mengunakan huruf kecil yang susah dilihat dan menghilangkan manfaat sehingga merugikan konsumen,” imbuhnya.
‘Namun pada realitasnya UU Perlindungan Konsumen ini susah untuk di tegakkan karena aparat penegak hukum masih Pro ke kalangan atas dan hal ini membuat investor asing takut dan menghindari investasi di Indonesia,” tutup Adv Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm.
Sumber : LQ Indonesia Law Fim