Al-Hujurat dan An-Nur
Ada ayat-ayat Al-Qur’an yang bisa dijadikan landasan, pedoman, pelajaran atau sandaran jurnalisme Islam, terutama surat Al-Hujurat dan An-Nur. Dari Al-Hadis, penulis buku yang bertemakan publisistik dakwah (Islam), Hamzah Yaqub, memasukkan surat-surat dakwah Rasulullah SAW kepada para raja dan tokoh dunia lainnya sebagai dasar jurnalisme Islam.
Baik surat Al-Hujurat (ayat 6 khususnya) maupun surat An-Nur (ayat 11-20 khususnya), berbicara masalah kabar atau berita, dan turun berkaitan dengan kabar atau berita.
Al-Hujurat : 6 berbicara masalah nabaa (berita) dan tabayyun (check and recheck), sedangkan An-Nur : 11- 20 (terutama ayat 11) berbicara masalah berita bohong (hadiitsu al-ifki) dan bantahan atas fitnah (yang dialamatkan kepada Aisyah dan Safwan).
Surat Al-Hujurat dan surat An-Nur, tentu saja, tak diturunkan untuk wartawan secara khusus. Namun, orang muslim yang ingin menjadi wartawan, dan ingin mendapatkan pedoman dan pelajaran untuk profesinya itu, maka Al-Hujurat dan An-Nur seharusnya jadi landasan profesinya itu.
Pelajaran dari Surat Al-Hujurat
Prinsip Tabayyun (Verifikasi). Ayat ke-6 memerintahkan umat Islam untuk meneliti kebenaran suatu berita jika dibawa oleh orang fasik. Dalam jurnalisme, ini adalah kewajiban melakukan check and re-check atau verifikasi sebelum menyebarluaskan berita agar tidak mencelakakan pihak lain karena ketidaktahuan atau kecerobohan.
Inilah beberapa kandungan surat Ak-Hujurat ayng berkaitan dengan jurnalisme . Seoarng wartawan muslim hndaknya hafal surat Al-Hujurat ini.
(1) Larangan Prasangka dan Mencari Kesalahan (Tajassus). Ayat ke-12 melarang prasangka buruk (su’udzon) dan tindakan mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus). Bagi jurnalis Muslim, ini menjadi batasan etika dalam peliputan agar tidak melakukan investigasi yang bersifat mengumbar aib atau sekadar memuaskan rasa ingin tahu yang tidak bermanfaat bagi kepentingan publik.
(2) Integritas dan Penghormatan Identitas. Larangan Menghina (Ayat 11). Melarang mengolok-olok atau memberi julukan buruk kepada suatu kaum. Dalam jurnalisme, ini diterjemahkan sebagai larangan terhadap ujaran kebencian, diskriminasi, atau stigmatisasi dalam pemberitaan.
(3) Multikulturalisme (Ayat 13). Menekankan keberagaman manusia untuk saling mengenal (ta’aaruf). Jurnalisme Islam harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa membedakan suku, bangsa, atau jenis kelamin.
(4) Jurnalisme yang Membawa Perdamaian (Ishlah). Surah ini juga membahas pentingnya melakukan pendamaian (ishlah) jika terjadi perselisihan (Ayat 9-10). Jurnalisme Islam diharapkan menjadi instrumen untuk meredam konflik dan menyatukan umat, bukan memicu perpecahan melalui berita yang provokatif.
Akuntabilitas Moral
Beberapa pakar jurnalisme menyebut bahwa standar jurnalisme Islam lebih ketat dibandingkan dengan standar jurnalistik umum. Ciri pentingnya, jurnalsme Islam tidak hanya berorientasi pada fakta objektif, tetapi juga pada akuntabilitas moral di hadapan Allah SWT.
Wartawan muslim yakin, apa yang ditulisnya wajib pula nanti dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Semua akan dihisab. Dengan demikian, profesi yang dijalankannya itu diniatkan sebagai pengamalan surat Al-Hujurat dalam bentuk amru bil ma’ruuf dan nahyu ‘ani al-munkar melalui media massa dan media siber (Dean Al-Gamereau).





