KORANBANTEN.COM – Pada Selasa malam, (12/8/25), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, memberikan izin luar biasa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Rohmatullah bin Jajuli untuk menghadiri prosesi pemakaman ibu kandungnya. Izin ini merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan yang melekat dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap ikatan keluarga.
Kegiatan pengawalan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Nomor: WP.12.PAS.PAS.6.PK.05.05-1714 Tahun 2025. Pengawalan dilakukan secara ketat namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Dua petugas Lapas, didampingi dua personel Polsek Cibeber dan dua Taruna Poltekip, menggunakan kendaraan operasional Lapas bernomor polisi A 1464 TP untuk mengantarkan Rohmatullah menuju rumah duka di Jl. Samaun Bakri, Link. Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota. Sepanjang perjalanan, protokol keamanan tetap dijalankan dengan ketat, termasuk penggunaan borgol sebagai bagian dari prosedur.
Rohmatullah keluar dari pintu Lapas pada pukul 20.56 WIB, meninggalkan dinding dan jeruji yang membatasi kebebasan fisiknya, namun hatinya membawa beban dan kesedihan yang sangat dalam. Setibanya di rumah duka pukul 21.37 WIB, suasana haru dan duka menyelimuti seluruh keluarga dan kerabat yang hadir. Momen ini menjadi kesempatan berharga bagi Rohmatullah untuk menunaikan kewajiban terakhir sebagai seorang anak, memberikan penghormatan dan doa bagi almarhumah ibunya.
Prosesi shalat jenazah yang dilaksanakan di masjid setempat berlangsung dari pukul 22.26 hingga 22.57 WIB. Suara takbir dan doa yang bergema menjadi penguat bagi semua yang hadir untuk melepas kepergian seorang sosok ibu yang telah memberikan kehidupan, kasih sayang, dan pengorbanan tanpa batas. Setelah shalat jenazah, prosesi pemakaman dilanjutkan hingga pukul 23.35 WIB. Tanah merah yang menutupi liang lahat menjadi simbol akhir perjalanan hidup, namun juga awal dari sebuah kenangan abadi yang akan terus hidup dalam hati anaknya.
Kembali ke Lapas pada pukul 00.30 WIB, Rohmatullah kembali memasuki lingkungan yang membatasi ruang geraknya. Namun, kesempatan yang diberikan malam itu, sekecil apapun durasinya, menjadi pengingat bahwa meskipun dalam keadaan terbatas, nilai kemanusiaan dan kasih sayang tidak pernah pudar.
Perlu ditegaskan bahwa kegiatan seperti izin luar biasa ini juga merupakan hak warga binaan yang dijamin oleh peraturan pemasyarakatan, yang memberi ruang bagi mereka untuk tetap menjaga ikatan keluarga dan menjalankan kewajiban kemanusiaan dalam kondisi khusus.
Pengawalan izin luar biasa ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kehormatan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa di balik tugas pengamanan dan pembinaan, Lapas Cilegon tetap mengedepankan sisi kemanusiaan yang hakiki. Sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono:
“Tembok dan jeruji dapat membatasi gerak, tetapi tidak akan pernah mampu membatasi kasih seorang anak kepada ibunya. Dalam setiap langkah yang tertahan, ada hati yang tetap bebas mencintai dan berbakti.” Ujarnya.
Izin luar biasa ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pengakuan akan martabat dan hak asasi setiap warga binaan sebagai manusia yang tetap memiliki hubungan emosional dan tanggung jawab keluarga. Melalui kebijakan ini, Lapas Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan penuh empati.(Pik)