Modus kempes Ban kembali terjadi di Tangsel

koranbanten.com – Jumat, 12 Januari 2018, Korban YPTN dan rekannya baru saja keluar dari ATM Teras Kota. Pada saat melintas di jalan Boulevard Timur, kendaraan korban mengalami kempes ban.

Korban dan rekannya turun untuk mengganti ban, pada saat yang bersamaan pelaku perampokan (AP) dan (AY) dengan mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu kendaraan korban dan mengambil paper bag korban yg berisi uang. Rekan korban mengejar pelaku dan dihadang oleh sepeda motor lain dan motor pelaku jatuh, selanjutnya Pelaku melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Team Vipers Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku AP dan AY berikut barang bukti Paper Bag milik korban dan sepeda motor milik Pelaku. Selanjutnya Pelaku AP dan pelaku AY dijerat pasal 363 KUHP modus gembos ban dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Himbauan kepada masyarakat sebaiknya apabila ingin mengambil uang atau membawa uang yang cukup banyak sebaiknya meminta bantuan pihak kepolisian untuk pengamanan sampai ke tempat tujuan,” ujarnya. (aderiza)

Pos terkait