MTSN 1 Kota Serang Diduga Lakukan Pungutan Biaya Kepada Wali Murid

KORANBANTEN.COM-Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang diduga melakukan pungutan kepada wali murid dari kelas Vll,Vlll dan lX sebesar Rp 460 ribu sampai dengan Rp 500 ribu dengan dalih untuk rencana kegiatan anggaran belajar.

Terkait pungutan liar tersebut, Ketua Ormas DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni mengecam Kepala Sekolah dan Komite MTsN Kota Serang yang bersekongkol memuluskan Pungli disaat ekonomi masyarakat tengah sulit akibat hantaman Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama mengingat begitu banyak sekolah dibawah naungan Kemenag yang lebih ‘ganas’ dan ‘rakus’ dalam melakukan pungli dibanding sekolah umum,” kata Eli Sahroni, kepada wartawan, Kamis (4/2).

Menurut Eli, sekolah-sekolah umum di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli. Tapi sebaliknya, di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag, justru semakin tidak terkontrol. Imbas dari pungli tersebut kata Eli, tentu masyarakat yang terbebani, padahal, niat masuk sekolah negeri agar tidak ada biaya dikarenakan pemerintah sudah menjamin anggaran kegiatan sekolah melalui bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kami meminta agar Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenag Banten dan Kakan Kemenag Kota Serang segera memerintahkan kepala madrasah tersebut untuk menghapuskan pungli. Tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini,” tegasnya.

Dari surat edaran dari MTs Negeri 1 Kota Serang yang ditandatangani komite dan kepala sekolah mematok pungutan kepada siswanya bervariasi. Untuk siswa kelas VII sebesar Rp 460.000,-, kelas VIII 320 dan siswa kelas XI sebesar Rp 500.000,-.

Sementara itu, beberapa orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pungli di sekolah tersebut. Ia menyebutkan kutipan dan sumbangan itu sangat memberatkan orang tua. Apalagi di tengah wabah Covid-19 19 ini.

“Karena itu, meminta agar seluruh pungli itu dihentikan. Yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa. Bisakah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini,” ujarnya.

Selain itu, Eli juga berharap, aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli.

“Saber pungli atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” harapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala MTs Negeri 1 Kota Serang, Umi Kulsum Umayah mengakui ihwal pungutan tersebut. Namun ia bedalih bahwa pungutan itu adalah hasil musyawarah Komite bersama orang tua siswa.

” Iya surat edaran tersebut ditandatangani komite dan dan saya mengetahui, tapi pak nanti saya jelasin siang, karena saat ini saya sedang zoom meeting, nanti siang saya kabari,” ucap Umi Kulsum.(dil)

Pos terkait