Napi Rutan Pandeglang Nikmati Pelayanan Gratis

PANDEGLANG – Keberadaan norma dalam kehidupan bermasyarakat sangat berkaitan dengan tingkah laku manusia. Hukum merupakan salah satu norma yang ada di masyarakat.

Jika seseorang tidak patuh terhadap hukum yang ada dan melakukan tindak pidana, maka mereka wajib mendapatkan sanksi yang ada, salah satu nya adalah sanksi pidana penjara. Tetapi, sanksi pidana penjara telah diubah menjadi “Rumah Tahanan” yang mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 1995.

Bacaan Lainnya

Sebagai narapidana atau Warga Binaan (WB) yang sedang melaksanakan hukuman pidananya, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Warga Binaan juga harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Permenkumham 32/2020 yang mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Warga Binaan untuk memperoleh haknya.

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai alasan berlakunya cuti bersyarat bagi warga binaan, rumah tahanan negara kelas II B pandeglang menyediakan pengurusan untuk cuti bersyarat dengan GRATIS tanpa sedikit pun biaya karena rutan kami merupakan wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih melayani

Pos terkait