KORANBANTEN.COM – Sebanyak 122 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Serang yang berdomisili di Kabupaten Serang tidak Bisa menggunakan Hak Pilih dalam Pagelaran Pilkada Kabupaten Serang, hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap.
“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, dan sangat disayangkan, Para warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Serang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Karutan Saat dikonfirmasi Via Whatsapp. Rabu (09/12).
Karutan menjelaskan bahwa Alasan para warga binaan tidak bisa menggunakan Hak pilihnya dikarenakan Rutan Serang berada di Wilayah Kota Serang.
“Narapidana tentu punya hak yang sama dalam pemilu sesuai amanat Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Meskipun demikian, Pada Prinsipnya Rutan Serang telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang Terkait Pilkada yang digelar pada hari ini 9 Desember 2020.(Dede).