Nasabah Persilahkan Kuasa Hukum KSP Indosurya Tindak Natalia Rusli Diduga Provokasi Ganggu Jalannya PKPU

KORANBANTEN.COM – Diberitakan sebelumnya, Maria Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum membongkar Video Markus Natalia Rusli yang melakukan provokasi terhadap nasabah Indosurya.

Maria sangat marah karena menurutnya etika buruk bagi seorang pengacara dimana mencoba mencari mangsa.

Bacaan Lainnya

https://koranbanten.com//youtu.be/0Hqfyd3zZaM

Mengutip pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan dirinya pernah membuat peringatan bahwa tindakan provokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama saja melawan putusan pengadilan.

Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.

“Akan tetapi, kalau gangguan terus ada, pihaknya tak sungkan mengambil langkah hukum,” ujar Bosni kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Sementara korban M dan VS mempersilahkan jika kuasa hukum Indosurya Bosni Tambunan ingin mengambil langkah hukum terhadap Natalia Rusli, itu bukti videonya sudah ada dan jelas.

“Apakah Kuasa hukum indosurya berani melawan Natalia Rusli yang menang kapal 30 Milyar? Angka 30 Milyar membuat Natalia Rusli menjadi setara dengan Hotman Paris Hutapea, pengacara 30 Milyar. Hati-hati pak Bosni Tambunan, Natalia Rusli manis mulutnya dan dekat dengan jenderal-jenderal kepolisian, kejaksaan dan hakim agung, apa bisa menang lawan Natalia Rusli?”

Korban M dan VS pun bercerita ketika melihat video Natalia Rusli yang sedang secara tidak etik menawarkan jasanya mengaku sangat terkejut.

“Saya awalnya Klien Natalia Rusli, ketika ketemu disuruh buat Laporan Polisi, agar dengan Laporan Polisi, Natalia Rusli bisa barter dengan ganti rugi uang saya melalui pengacara Indosurya Juniver Girsang. Natalia Rusli menunjukkan foto-foto dia dengan Juniver Girsang yang membuat saya yakin memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan membuat Laporan polisi di Mabes Polri,” ungkap M(5/6/2021).

Korban M dan VS merasa dirinya terjebak kata-kata manis sehingga memberikan kuasa ke Natalia Rusli untuk melaporkan pidana Indosurya.

“Melihat Video tersebut, Ternyata Natalia Rusli memprovokasi agar saya mempidanakan Indosurya dibanding PKPU, itu motifnya. Untuk digoreng dulu. Sedih saya melihatnya. Saya pikir Lawyer, ternyata Peradin meloloskan Natalia Rusli sebagai Advokat dengan Ijazah SH yang tidak terdaftar dan Peradin menutup-nutupi informasi yang kaminpara korban minta,” timpal VS.

Diketahui korban VS dan M telah melaporkan Natalia Rusli, Adnan dan Sheilla Ariestia Edina ke Polda Metro Jaya dengan LP NO LP/2301/ IV / YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ tanggal 30 April 2021 setelah Natalia Rusli tidak bisa dihubungi oleh para korban.

Dalam kasus yang dilaporkan korban M dan VS menyerahkan sejumlah uang ke Natalia Rusli dan dijanjikan ganti rugi dengan mencatut nama Juniver Girsang 3 bulan setelah uang diserahkan korban, nyatanya tidak ada ganti rugi diterima korban setelah 1 tahun lebih.

Menanggapi berita Natalia Rusli menang kapal, para korban Natalia Rusli mengomentari dengan sinis.

“Uang kami masing-masing puluhan juta saja masih ditipu. Jika benar menang perkara puluhan Milyar, semestinya sangat mudah kembalikan uang kami. Palingan juga upaya mencari mangsa lain dengan iming-imung kesuksesan di Investasi bodkng yang tidak dia sebut namanya. Saya sih tidak percaya,” ujar M

Sementara Korban Natalia Rusli lainnya, ibu SK yang ditipu 550jt dengan modus penangguhan penahanan juga memberikan keterangan bahwa Natalia Rusli mulutnya tidak bisa dipercaya.

“Dia mau urus penanguhan penahanan anak saya saja tidak jelas dan tidak terrealisasi. Dia bilang menang 30 M untuk menyetarakan dirinya dengan Hotman Paris Hutapea, karena Hotman terkenal dengan sebutan pengacara 30 Milyar. Kalo benar dapat komisi 30M, saya tagih 550 juta saja kabur-kaburan,” ujarnya Nadadengan kesal.(**)

Pos terkait