NasDem Banten Tolak Kebijakan Pajak Sembako dan Pendidikan

KORANBANTEN.COM – Wacana Pemerintah akan menjadikan bahan pokok serta biaya pendidikan untuk dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tentu ini kebijakan yang sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemic covid 19.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Banten, Edi Ariadi, mengatakan, Kebijakan yang sangat tidak tepat diterapkan, mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan ekonomi akibat pandemi covid 19.

Bacaan Lainnya

“Kalau sampai bahan pokok dikenakan PPN, tentu semakin berat beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sama halnya juga jika biaya pendidikan dikenakan PPN ini pun akan berdampak bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Edi.

Menurutnya, kalau sembako dan biaya pendidikan dikenakan pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir untuk meringankan beban rakyat bukan menyulitkan rakyat. Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan.

“Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang murah dan terjangkau. kami sangat mendukung dengan banyaknya penolakan dari anggota DPR RI yang ada di senayan khususnya dari Fraksi NasDem,” pungkas Edi.

(Usep).

Pos terkait