KORANBANTEN.COM – Para korban Indosurya M dan VS melaporkan pengacara NATALIA RUSLI ke kepolisian dengan tuduhan Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH pidana dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021.
Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm memberi janji palsu kepada korban Indosurya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan 200 Milyar Slot atau gerbong ganti rugi kepada korban Indosurya yang menjadi klien Master trust dari Juniver Girsang Kuasa Hukum Indosurya. Untuk memuluskan aksinya, Natalia menunjukkan foto berdua dirinya dengan Juniver Girsang kepada para korban. Karena percaya setelah ditunjukkan foto Natalia Rusli dengan Juniver Girsang, korban VS dan M lalu memberikan kuasa dan menyetor Lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli di bulan April-Mei 2021 sebagaimana tertera dalam perjanjian Jasa Hukum Master trust Lawfirm yang ditandatangani korban dan Natalia Rusli
“Saya percaya memberikan uang jasa hukum karena janji Natalia Rusli bahwa dalam waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian ganti rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang. Saya harus segera transfer uang ke Natalia karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust lawfirm,” Ujar M Korban Indosurya.
Setelah 6 bulan lewat para korban menanyakan kepada Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina, malah Handphone dimatikan, parahnya ketika kami datang ke kantor Master trust Lawfirm di Ruko Manyar C15, Kapuk Muara penjaringan, sesuai alamat tertera di surat kuasa, dalam keadaan kosong tidak ada Natalia dan Sheilla, ruko keadaan kosong.
“Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya di tipu Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina dari Master trust Lawfirm,” ujar Korban VS
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP pendiri LQ Indonesia Lawfirm dan selaku pelapor dalam LP ini menjelaskan kepada media pada Sabtu 29 Mei 2021 bahwa selain mencatut nama Rekan Juniver Girsang, Natalia Rusli juga di bulan April -Mei 2020 mengaku sebagai Advokat, padahal setelah kami cek, Natalia Rusli baru mendapatkan Berita Acara Sumpah sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi advokat, ucap Alvin.
“Natalia Rusli memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah Natalia Rusli dan Adnan dimana nama mereka berdua sebagai penerima kuasa, dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang hasil penipuan,” terang Alvin.
Untuk Natalia Rusli kami sedang mengecek di IBEK dan di sistem DIKTI Natalia Rusli tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum di IBEK, sehingga kami duga ijazahnya palsu dan Natalia mengajukan BAS dengan Dokumen Ijazah palsu/tidak terdaftar. “Kami dalam proses verifikasi data gelar SH, Natalia ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK,” tutur Alvin.
LQ Indonesia tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum, Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer akan kami proses, apalagi Lawyer bodong, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal dan mengungkap skandal Mafia kasus yang melibatkan Jenderal bintang 2 Kejaksaan Agung dengan Natalia Rusli, tegas Alvin.
“Bagi Korban Indosurya lainnya yang ditipu Natalia Rusli dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mendapatkan konsultasi hukum secara Gratis di 0818-0489-0999,” tutup Alvin Lim.
Sumber : Pers Rilis LQ Indonesia LawFirm