KORANBANTEN. COM-Hendi Irawan (32) warga Kampung Bueuk, Desa Cisangu , Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak akan memperkarakan istri dan selingkuhannya ke polisi. Karena istrinya Asiah bin Kamdani sudah menikah secara siri dengan selingkuhan berinisial X. Bahkan, pernikahannya di lakukan oleh penghulu atau petugas pencatat nikah dari KUA Cibadak bernama Sarpin.
Hendi menuturkan, dia tidak terima dengan pernikahan istrinya tersebut, karena secara negara dan agama istrinya Asiah masih sah sebagai istrinya. Sehingga, pernikahan sirinya tersebut dinilai haram secara agama dan negara.
“Saya tidak merasa menceraikan atau menalak istri, baik dengan kata langsung atau sepucuk surat, kalau masalah namannya juga rumah tangga pasti ada masalah,” kata Hendi, kepada Wartawan, Senin (23/11).
Lanjut Hendi, pihaknya juga menyayangkan kepada petugas KUA yang berani menikahkan siri istrinya. Seharusnya sebagai petugas yang mengerti tentang tata cara pernikahan yang sah, dia tidak akan melakukannya.
“Selain istri dan selingkuhannya, saya juga akan menuntut penghulu yang menikahkannya,” ujarnya.
Sementara itu, aktivitas DPP Baralak Lebak, Yudistira mengaku, prihatin atas kejadian ini, karena sebetulnya tatakrama dan tata cara pernikahan sudah diatur dengan persyaratan yang ketat, sehingga pernikahannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kami akan mendampingi Hendi bila nanti akan membawanya ke ranah hukum, karena ini merupakan perzinahan yang dilegalkan oleh petugas resmi dari KUA,” ucap Yudistira.(kew)