KORANBANTEN.COM – Ir Hery Alamsyah selaku korban dan pelapor dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Law Office EGALITE Advocate & Legal Consultant yang bernama Muhammad Hidayat Arifin, S.H., telah mengadukan seorang oknum kepolisian berpangkat AKP dengan inisial AS ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (DIVPROPAM POLRI) dengan Surat Pengaduan Nomor: SPSP2/1611/V/2021/Bagyanduan, tanggal 4 Mei 2021.
Pengaduan tersebut didasarkan karena adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilalukan oleh AKP AS dalam menguasai lahan kebun sawit milik warga.
“AKP AS mengambil buah kelapa sawit yang bukan miliknya tetapi kelapa sawit yang ditanam dan dirawat oleh Ir. Hery Alamsyah dan keluarga, seluas ± 345.713 M2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Meter Persegi) yang terletak di KM 64, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sukernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” ungkap Muhammad Hidayat Arifin, S.H., dalam siaran tertulisnya (5/4/2021).
Dituturkan Arifin bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ir. Hery Alamsyah dan keluargatelah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini, lahan tersebut diamanfaatkan dan digarap sebagai kebun sawit serta rutin menerima dan membayar SPPT PBB,” katanya.
Menururut Arifin Sejak Ir Hery Alamsyah dan keluarga memiliki dan menggarap tanah tersebut selama kurang lebih 26 tahun tidak pernah ada pihak lain yang merasa berhak atau mengakui atas bidang-bidang tanah tersebut.
“Baru kemudian pada tahun 2019, Ir Hery Alamsyah dikejutkan dengan adanya pemasangan sepanduk/banner yang bertuliskan tanah tersebut milik AKP AS, dan adanya larangan untuk masuk ke wilayah tersebut dikarenakan telah terbit hak kepemilikan di atas objek lahan tersebut atas nama AKP AS,” sambungnya.
Tidak berhenti sampai disitu, AKP AS secara masif berusaha melakukan penguasaan fisik atas objek lahan yang ia klaim, dengan memasang tanda-tanda (banner) yang bertuliskan ‘Tanah Milik AKP AS’ yang dipasang di sepanjang area kebun sawit tersebut, dan mendirikan pondok semi permanen dan juga berusaha merebut bangunan atau pondok yang didirikan oleh pemilik lahan yang sah yaitu Ir Hery Alamsyah.
“AKP AS juga melarang pekerja kebun untuk memanen buah sawit,” tegasnya.
Akibat intimidasi yang dilakukan oleh AKP AS tersebut, para pekerja yang berada di kebun mengalami ketakutan, dan terpaksa harus meninggalkan kebun.
“Sehingga saat ini kebun kelapa sawit menjadi tidak terawat dan tentunya sangat merugikan Ir Hery Alamsyah dan keluarga,” tutupnya.(**)