KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Pelayanan Publik bagi Petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Kamis (20/05/2021).
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dengan didampingi Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Harri Widiarsa serta Tim.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita beserta jajaran Lapas Kelas IIA Serang.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Serang melaporkan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait Progress Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Serang dan Penetapan Lapas Serang sebagai salah satu UPT di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang di ajukan oleh Tim Penilai Internal untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Seluruh Petugas di Lapas Kelas IIA Serang oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Dalam sosialisasi kepada petugas Lapas Kelas IIA Serang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM kepada seluruh petugas, yaitu Komponen pengungkit dan komponen hasil harus dipenuhi oleh seluruh jajaran Lapas Serang. Komponen pengungkit terdiri dari 6 (enam) area perubahan dan komponen hasil terdiri dari terwujudnya pelayanan publik yang terbebas dari KKN.
“Unsur-unsur dalam pelayanan publik harus dipenuhi dari mulai standar pelayanan yang jelas hingga penyediaan kotak pengaduan yang selalu ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ungkap Kepala Ombudsman Banten.
Lanjutnya, Kita harus memastikan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau wargabinaan mendapatkan respon yang baik. Kepuasan pelayanan harus menjadi prioritas dan dilakukan secara konsisten dalam seluruh pelayanan yang diberikan.
“Pelayanan yang harus diberikan dengan hati-hati dan sepenuh hati. Inovasi dalam pelayanan publik harus terus ditingkatkan dengan tujuan mendapatkan masukan-masukan dari setiap keluhan dan perbaikan layanan untuk WBP dan masyarakat,” tambahnya.
Usai kegiatan sosialisasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan melakukan peninjauan terkait Pelayanan Publik yang ada di Lapas Kelas IIA Serang dengan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan Pejabat Struktural.(Opik )