KORANBANTEN.COM – Organisasi Jurnalis Tangerang memprotes adanya pengusiran wartawan yang sedang bertugas meliput
Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Tumur, Kabupaten Tangerang.
Pengusiran itu, dialami oleh Budi, wartawan Angket24.id. Dia diketahui tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya (JTR), dan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Banten. Sementara untuk medianya tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.
Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto mengatakan, pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi. Herwanto mengungkapkan, peristiwa ini terjadi saat Budi hendak mewawancarai panitia pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi.
Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara, mencoba mewawancarai panitia PAW secara sopan dan minta izin terlebih dahulu ke petugas keamanan di depan. Beberapa menit menunggu, tiba-tiba petugas keluar dari dalam dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman.
“Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan, tiba tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar, sambil melakukan fisik terhadap wartawan tersebut. Selaku wartawan Budi yang mengerti tugas, dan fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan. Dirinya menulis dan melaporan kepada redaksi maupun pimpinan organisasi wartawan,” tuturnya, Senin (31/5/2021).
Herwanto mengatakan, kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput diwilayah Sepatan Timur. Akan tetapi tidak pernah ramai waktu itu, dikarena Kapolsek Sepatan sebelumnya, terbilang cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura.
“Dulu pak Gusti cepat merangkul wartawan. Tidak seperti Kapolsek Sepatan sekarang ini, anggotanya ikut mengusir seperti tidak mengerti Tugas sebagai Polri,” katanya.
“Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum,seharusnya mengetahui tugas jurnalistik. Dimana tugas jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Pendiri JTR ini mengecam tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan, apalagi Panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan, seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Herwanto berharap, para pejabat publik dapat bersinergi dengan baik, karena untuk kepentingan bersama. Terlebih, selama bertahun-tahun hubungan antara pejabat publik di Kabupaten Tangarang maupun di wilayah Tangerang Utara, sangatlah berjalan dengan baik.
“Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, kerjasama yang sudah bangun cukup lama hancur,” tegasnya.
Sementara Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, kerja para jurnalistik dilindungi Undang-undang. Maka dari itu, tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya.
“Itu berarti melawan undang-undang, seperti yang diceritakan oleh jurnalis Angket24.id, yang mengalami kelakuan tidak baik oleh para petugas pemerintah di lapang,” pungkasnya.(**)