KORANBANTEN.COM-Pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Dalam keputusan tersebut Kabupaten Pandeglang sendiri masuk kedalam PPKM level 3.
Munculnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 ini, banyak mengundang perhatian publik yang mempertanyakan prihal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih mengacu pada rencana awal pelanksanaan Pilkades pada 17 Oktober. Mengingat, sampai dengan saat ini belum ada instruksi lebih lanjut terkait pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 dari Kemendagri.
“Kita masih menunggu kelanjutannya, dari Kemendagri sudah ada jawaban sih, siap-siap saja tanggal 17. Berarti bulan ini bisa dijalankan tapi kan kita juga belum ada kepastian dari Kemendagri sudah dibuatkan suratnya untuk pelaksanaan itu,” Kata Doni kepada awak media, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan Doni, keputusan penundaan Pilkades selama 2 bulan dari Kemendagri mulai ditetapkan pada tanggal 9 Agustus yang lalu. Sejauh ini ketetapan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Pandeglang masih mengacu pada Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang yang menetapkan pencoblosan atau pemungutan suara pada 17 Oktober 2021 mendatang.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) pada 9 Oktober mendatang.
“Kami akan menunggu keputusan diundur atau tidak, prihal pelaksanaan Pilkades. Kalau misalnya diundur lagi berarti akan kita bahas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Doni menyampaikan, jika mengacu pada Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang yang menetapkan pencoblosan atau pemungutan suara pada 17 Oktober 2021 mendatang. Maka, jadwal tersebut tidak berbenturan dengan jadwal Pilkades serentak di Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Banten.
“Ada empat Kabupaten dan Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades. Diantaranya, Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Oktober, kita tanggal 17 Oktober, Lebak tanggal 24 Oktober, dan Kabupaten Serang tanggal 31 Oktober. Itu kan sudah diambil tanggal masing-masing. Kalau misalnya diundur lagi otomatis kan mundur semua,” tandasnya. (Red)