KORANBANTEN.COM-Panitia pemilihan kepala desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, berencana akan melakukan banding atas dikeluarkannya putusan peradilan tata usaha negara (PTUN) Serang yang membatalkan penetapan calon dan pengesahan DPT oleh panitia. Rencana banding tersebut menyeruak setelah panitia Pilkades Darmasari, bersama calon kepala desa dan badan permusyawaratan desa(BPD) melakukan musyawarah soal rencana banding.
Iskandar, ketua panitia Pilkades Darmasari saat di hubungi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan, panitia Pilkades Darmasari baru melaporkan hasil putusan PTUN Serang ke tingkat panitia sub Kecamatan dan panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
“Tadi kita sudah kirimkan surat melalui BPD kepihak Kecamatan yang nantinya akan diteruskan kepada panitia Kabupaten,”ucap Iskandar, Jumat(07/01/2022).
Rencana jadi atau tidaknya banding menunggu arahan dari pihak Kabupaten, jika dibolehkan maka panitia Pilkades Darmasari akan melakukan banding,”Kita tunggu arahan dari pihak kabupaten,”katanya lagi.
Sementara itu, Juhaeni, seorang calon kepala Desa Darmasari yang melakukan gugatan kepada PTUN terkait penetapan calon dan dikabulkan permohonannya mengatakan tanggapannya terkait rencana panitia Pilkades yang akan melakukan banding. Ia secara pribadi sangat menyayangkan rencana banding tersebut.
Namun kata Juhani, wajar saja panitia melakukan banding, karena itu adalah bagian dari upaya hukum yang dilakukan panitia. Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan, karena itu merupakan hak panitia.”Kita sih santai aja, itu hak panitia. Kita tingga menunggu lampiran tertulis dari PTUN soal putusam pembatalan,”kata Juhani.
Juhani sebenarnya tidak ingin berlarut larut dalam persoalan pembatalan penetapan calon. Ia ingin Desa Darmasari ini mempunyai kepala desa, siapapun itu tidak masalah, selama dihasilkan melalui kompetisi yang sehat.
Terkait rencana banding oleh panitia Pilkades juga Juhani sangat menyayangkan, karena para calon diduga intervensi bahkan mengarahkan agar panitia melakukan banding. Ini kan sebuah persoalan yang sangat menggelitik, karena yang digugat panitia Pilkades bukan calon kepala desa.
“Yang digugatkan panitia, kenapa calon seolah olah intervensi agar panitia melakukan banding. Ini kan lucu,”kata Juhaeni dengan nada tanya.(FK)