KORANBANTEN.COM-Proses seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030, dinilai janggal dan tidak jelas aturan perundang undangan manakah yang dijadikan Pedoman
dalam pelaksanaan dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Pusat ini, oleh Panitia Seleksi
(PANSEL) yang diketahui oleh Ibu Fifi Aleyda Yahya
Atas dasar pertimbangan hal tersebut, maka Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar yang
menjadi Peserta Proses seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-
2030, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 dan telah
diregister dengan Nomor Perkara : 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.
Sebelum mendaftarkan gugatan berdasarkan ketentuan PERMA 6 Tahun 2018, Ojat dan
Zulpikar telah melakukan Upaya Administratif dengan mengirimkan Surat keberatan
Administrasi tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pansel Rekrutmen
Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 akan tetapi pasca diterimanya a quo
pada tanggal 4 Maret 2026, Surat Keberatan Administrasi tersebut sampai dengan 10
(sepuluh) hari kerja tidak ditanggapi sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,”kata Ojat, Senin(30/03/2026).
Kata Ojat, tahapan ini diatur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebenarnya sedari awal yakni saat Pengumuman dibukannya seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030, yang dilakukan oleh Pansel pada akhir bulan
Desember 2025 yang lalu.
“Kami (Ojat dan Zulpikar) mempertanyakan akan perbedaan tahapan seleksi yang terjadi, antara yang diumumkan oleh Pansel tersebut dengan yang pernah dialami oleh saat mengikuti Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten di tahun 2023 yang lalu,”kata Ojat lagi.
Diketahui Ojat dan Zulpikar saat ini adalah Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masing – masing menjabat Wakil Ketua dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ketika ditanyakan detail perbedaan tahapan yang dimaksudkan, Ojat menyatakan jika hal
ini merupakan ranah materiil gugatannya, akan tetapi dijelaskan pada pokok pelaksanaan proses seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi di Indonesia baik di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi maupun tingkat Pusat diatur dengan PERKI
(Peraturan Komisi Informasi) nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi
dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Ojat dan Zulpikar sendiri ketika mengikuti seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi
Banten, Panselnya mengikuti Tata cara yang mengikuti tahapan dan jadwal dari PERKI 4
Tahun 2016, demikian juga di Provinsi lainnya, ketika melaksanakan seleksi anggota
Komisi Informasinya Provinsi Riau dan sebelumnya Provinsi DKI Jakarta.
Ojat dan Zulpikar juga menyampaikan untuk jadwal sidang Pertama masih menunggu dari
PTUN Jakarta.(Kew)





