Pansus 36 DPRD Kota Bekasi: Pemkot Harus Memberi Jaminan Terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

KORANBANTEN.COM – Anggota Pansus 36 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti menyampaikan laporan pansus 36 terkait pembahasan Raperda Perlindungan Anak serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

“Bahwa setiap warga harus mendapat perlindungan, tak terkecuali anak dan kaum perempuan yang harus mendapat penghargaan dari negara dan masyarakat sebagaimana dalam UUD 1945,” papar Evi membacakan laporan pansus 36 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (31/5).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, kata Evi, hadirnya perda yang mengatur perlindungan anak dan perempuan ini menjadi keharusan seluruh masyarakat, terutama Pemkot untuk memberi jaminan terhadap perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

“Hak-hak anak dan perempuan menjadi keharusan Pemkot Bekasi untuk menjalankannya, sehingga menjadi kepastian hukum yang berlaku,” papar Evi.

Pansus 36 yang diketuai Daradjat Kardono ini menghasilkan Perda perlindungan anak ini terdapat 16 Bab, sementara perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan terdiri 11 Bab.

“Semua aturan itu mengikat terhadap jaminan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan,” pungkas Evi.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anim Imamuddin ini dihadir seluruh pimpinan DPRD, plt wali kota dan seluruh anggota DPRD. Dengan dibacakannya pansus 40 dan pansus 36 maka Pemkot Bekasi memiliki Perda perlindungan anak dan Perda pemberdayaan dan perlindungan perempuan. (ADV-SETWAN)

Pos terkait