koranbanten.com – Pimpinan dan Anggota Pansus LKPJ Gubernur Banten Tahun 2015 melakukan uji petik di Kota Tangerang, Jumat (29/4/2016). Uji petik yang dilakukan Pansus LKPJ Gubernur tersebut dengan cara meninjau lokasi proyek pembangunan dan pelebaran Jalan Hasyim Asyari di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah mengatakan berdasarkan hasil hasil uji petik, pembangunan dan pelebaran jalan tersebut belum selesai. “Penyebab pembangunan dan pelebaran jalan belum selesai itu karena banyak persoalan, antara lain luas tanah dan harga tanah berubah-rubah,” kata Muflikhah didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni, Ketua dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Banten, Encop Sofia dan Yoyon Sujana.
Bahkan, lanjutnya, tanah yang mau dibebaskan dalam sengketa.”Uji petik yang dilakukan Pansus LKPJ Gubernur ini untuk membandingkan capaian program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan dilapangan. Faktanya menujukan pembangunan dan pelebaran jalan belum sesuai dengan yang diharapkan, kami minta pembangunan dan pelebaran jalan serta permasalahnya segera diselesaikan,” ujarnya.
Diketahui berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak. Pasal 5 ayat (1) Pembangunan infrastruktur jalan diprioritaskan pada ruas Jalan Saketi–Simpang Malingping, panjang ruas 61,98 Km, target panjang 48,48 Km dan lebar 7 m; Ruas Jalan Citeras–Tigaraksa panjang ruas 25,75 Km, target panjang 19,75 Km dan lebar 7 m; Ruas Jalan Pakupatan–Palima, panjang ruas 10,30 Km, target 9,00 Km dan lebar 28 m; Ruas Jalan Palima–Pasar Teneng, panjang ruas 40,73 Km, target panjang 21,00 Km dan lebar 7 m; Ruas Jalan Simpang Muncul–Pamulang–Pajajaran–Otista panjang ruas 10,10 Km, target 10,10 Km dan lebar 16 m; Ruas Jalan Hasyim Ashari panjang ruas 10,45 Km, target 6,10 Km dan lebar 14 m, sehingga total ruas jalan Provinsi Banten yang menjadi prirotas sebanyak enam ruas jalan.
Terkait pelaksanaan penganggaran pembangunan tahun jamak, Pasal 8 menjelaskan, besaran penganggaran pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dialokasikan sebagai berikut, pembangunan Jalan Saketi–Simpang Malingping sebesar Rp.322.150.000.000,-(tiga ratus dua puluh dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015; Pembangunan Jalan Citeras–Tigaraksa sebesar Rp.150.000.000.000,-(seratus lima puluh milyar rupiah) dilaksanakan 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014; Pembangunan Jalan Pakupatan–Palima sebesar Rp. 259.200.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan milyar dua ratus juta rupiah) dilaksanakan 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015; Pembangunan Jalan Palima–Pasar Teneng sebesar Rp.138.000.000.000,-(seratus tiga puluh delapan milyar rupiah) dilaksanakan 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; Pembangunan jalan Simpang Muncul–Pamulang–Pajajaran–Otista sebesar Rp. 151.500.000.000,-(seratus lima puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016; Pembangunan Jalan Hasyim Ashari sebesar Rp.91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Hadi Soeryadi mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, kegiatan pengadaan lahan tidak lagi dilaksanakan oleh DBMTR, melainkan dilaksanakan Pemerintah/Kabupaten Kota. “Jalan keluar untuk kegiatan pembebasan lahan ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk penganggarannya bisa dilakukan melalui bantuan keuangan,” ucapnya. @ADVERTORIAL