KORANBANTEN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, H. Moch. Arief, yang juga merupakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lebak, akan meninjau ulang kawasan peternakan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal ini diungkapkan H. Moch. Arief, menindaklanjuti adanya usulan perubahan fungsi yang sebelumnya di Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014 – 2034 kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektar, berlokasi di 7 (tujuh) Kecamatan yakni di daerah Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Curugbitung. Dan kini menjadi 24 kecamatan yang diajukan oleh pemkab Lebak kepada DPRD Lebak.
“Saat ini yang diajukan oleh pemkab Lebak untuk RTRW peternakan ada 24 kecamatan, namun kami tetap akan mengkaji ulang, karena jangan sampe berdampak negatif kepada masyarakat,” tegas H. Moch. Arief, Legislator Fraksi Nasdem, saat dikonfirmasi, Rabu, (19/05/2021).
Menurutnya, penetapan RTRW Peternakan harus benar benar memberikan manfaat kepada masyarakat, dan juga mengedepankan kebersihan, ketentraman, dan kenyamanan.
“Pendirian peternakan di sekitar pemukiman masyarakat dapat menyebabkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan. Untuk itu, Pemilik usaha juga harus mempertimbangkan dan merespon saran yang diberikan oleh masyarakat sekitar atau pemangku kebijakan setempat untuk menjaga kenyamanan semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut Dewan 2 Periode asal Dapil VI inipun menegaskan, selaku pansus, pihaknya akan terus melakukan kajian dan analisa yang menyeluruh, sehingga apa yang tetapkan merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak.
“Tidak boleh hanya mengedepankan pendapatan, namun kita juga wajib memperhitungkan dampak negatif bagi masyarakat Lebak, Saya tegaskan kami dari Pansus RTRW akan mengambil keputusan yang pro rakyat sehingga bisa memberikan manfaat serta kenyamanan untuk rakyat Lebak,” tegasnya.
Intinya, kata Moch. Arief, semua proses harus dilalui dengan selektif dan keberpihakan kepada rakyat, “Untuk itu, Saya minta kepada seluruh pihak agar benar benar memperhitungkan dalam menentukan RTRW di Kabupaten Lebak agar lahir sebuah keputusan yang benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat Lebak,” pungkasnya.
(Usep).