BANTEN – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi melakukan Talkshow Interaktif dengan Radio Paranti FM Pandeglang.
Dengan mengusung tema “Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi dan Penghormatan HAM Dalam Dunia Bisnis” Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Banten Andi Taletting Langi menyampaikan Informasi Pemilik Manfaat (BO).
Bedasarkan Pasal 4 ayat (2) Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Korporasi dapat menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat pada saat Permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan koorporasi, Koorporasi menjalankan usaha atau kegiatannya
Andi menjelaskan bahwa Dasar Hukum mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Penerapan prinsip mengenai pemilik manfaan dari koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 Tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenai pemilik manfaat dari korporasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2019, Tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenai pemilik manfaat dari korporasi.
“Orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan korporasi, menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi
Beneficial owner disepakati sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk mendapatkan manfaat P3B,” ungkapnya.
Dalam common law, terminologi kepemilikan terbagi menjadi dua, yaitu kepemilikan secara hukum (legal ownership) dan kepemilikan secara faktual (beneficial ownership). Dalam common law dijelaskan bahwa definisi beneficial adalah pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum.
Menurut Herman LJ yang dikutip oleh Meyer (2010) berpendapat, beneficial owner adalah kepemilikan yang tidak hanya sebatas terdaftar secara hukum sebagai pemilik, melainkan memiliki hak untuk mengambil keputusan akan apa yang akan dilakukan terhadap benda yang dikuasai itu. (Dede).