PC Himpaudi Dinonaktifkan, Kuasa Hukum Adukan ke Komisi IV DPRD Pandeglang

koranbanten.com – Pengurus Cabang (PC) Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang dinonaktifkan dari pengurus Himpaudi.

Penonaktifan pengurus PC Himpaudi terungkap setelah Kuasa Hukum PC Himpaudi mengadukannya ke DPRD Kabupaten Pandeglang dalam rapat audiensi dengan Komisi IV DPRD, Kamis (10/3/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, pengurus PC Himpaudi tidak terima dengan sikap Pengurus Daerah (PD) Himpaudi Kabupaten Pandeglang menonaktifkan para PC Himpaudi ditingkat kecamatan. “Selama ini kami di non aktifkan secara tidak hormat dan tidak sesuai dengan Aturan Dasar Aturan Rumah Tangga (ADART) yang dicantumkan Himpaudi. Jadi mereka memecat kami dengan secara sepihak dan kami menuntut nama kami segera dipulihkan kembali,” kata seorang pengurus PC Himpaudi yang enggan disebutkan namanya, ditemui di gedung DPRD Pandeglang.

Dia menilai, pemecatan telah melanggar kode etik. “Pemecatan atas dasar anjuran surat PW Himpaudi untuk segera dipecat. Padahal di surat tidak dilakukan pemecatan melainkan suruh di dampingi. Tapi malah dinonaktifkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum PC Himpaudi, Ai Erlangga menyayangkan, atas penonaktifan PC Himpaudi oleh PD Himpaudi. Pihaknya berharap, DPRD bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menjadi bola liar.

“Komisi IV menyambut baik dan respon positif. Kami berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibie Arafat mengatakan, akan melakukan kajian terhadap penonaktifan pengurus PC yang diberlakukan PD Himpaudi Pandeglang. “Yang jelas kami akan mencoba mengkaji karena pemberhentian atau penonaktifan PC Himpaudi itu kan ranahnya berada di organisasi. Tapi kami akan mendalami. Kami akan coba selesaikan dengan cara PC dan PD Himpaudi duduk bersama,” terangnya. (Asep)

Pos terkait