KORANBANTEN.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang yang akan di laksanakan pada 15 Agustus 2021 di undur kembali. Pengunduran pelaksanaan pilkades tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Ya, pilkades diundur sampai dua bulan kedepan. Sesuai dengan surat keputusan dari pemerintah pusat yang saya terima, pilkades ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa, sehingga harus diundur,” kata Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri, Senin (9/8/21).
Endang mengimbau para calon kades untuk saling menjaga kondusivitas daerah hingga menunggu keputusan Pilkades serentak dapat dilaksanakan.
“Dengan pengunduran Pilkades ini saya mengimbau kepada seluruh calon agar tetap menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing dan tetap bersabar menunggu jadwal pilkades serentak,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Asep Permana menuturkan, berdasarkan surat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah harus menunda pelaksanaan pilkades. Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan kembali melakukan rapat koordinasi.
“Benar pilkades diundur kayaknya. Besok (Selasa-red) akan kita bahas bersama Forkopimda,” terangnya. (Asp)