KORANBANTEN.COM-Jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus pembegalan atau pencurian dan kekerasan kepada mahasiswa yang terjadi di areal Wifi corner PT Telkom, Jalan Letnan Muharam, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Penangkapan kepada tiga pelaku begal yaitu, EH (29), warga warga Salahaur, Kelurahan Cikoro Pasir, DM (21) Warga Kampung Babakan Nambo Seeng, dan MB (24) warga Kampung Kadulisung tersebut bermula adanya laporan dari Ma(20) warga Kampung Dukuh, dan PC(19) warga Leuwi Kaung, dua orang mahasiswa yang mengaku telah menjadi korban pembegalan pada Sabtu (18/09) dini hari selepas mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT Telkom.
“Kami mengamankan 3 orang tersangka pembegalan kepada mahasiswa yang terjadi pada Sabtu(18/09) lalu. Ketiga pelaku pembegalan kami tangkap dirumahnya masing masing setelah mereka mengakui perbuatannya, seorang pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas secara terukur, karena melakukan perlawanan,”kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, kepada wartawan, saat melakukan pres confrence, Senin(20/09/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan barang bukti 2 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, serta 1 buah senjata tajam berupa golok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
“Para tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain menangkap 3 orang pelaku, kami juga menangkap seorang penadah hasil pencurian berinisial SH(36),”ujar Indik lagi.
Kasie Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi membenarkan jika anggota Satreskrim Lebak telah menangkap pelaku pembegalan kepada mahasiswa. Penangkapan tersebut dilakukan tak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Kata jajang, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap berhati hati dan waspada, segera melaporkan kepada pihak kepolsian jika mengalami tindakan kriminal, agar petugas bisa secepatnya mengungkap kasusnya.
“Iya benar, penangkapan kepada para pelaku begal dilakukan tak kurang dari 24 jam,”kata Jajang(yud).