Pelaku Penusukan di Alun- Alun Menes Terancam 15 Tahun Penjara

KORANBANTEN.COM – Warga Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Lala (22) pelaku penusukan terhadap Saepul Fazri (23) warga Kampung Cibalawiku, RT 02/05, Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian di Kecamatan Pagelaran, Senin (2/2/21) malam. Atas perbuatannya, pelaku terancam menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, hukuman itu dapat dieroleh setelah pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres. Perbuatan penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga korban meninggal dunia akibat masalah pribadi.

“Sebelumnya korban dan tersangka memiliki masalah pribadi. Korban tiba-tiba mencekik tersangka, namun berhasil ditangkis oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (2/2/21).

Dirinya menjelaskan, merasa tidak terima korban lalu memukul wajah tersangka sampai akhirnya tersangka mengeluarkan sebelah pisau dari dalam saku celana sebelah kiri. Melihat tersangka memegang sebilah pisau, lalu korban menantang tersangka untuk menusukkannya kepada korban.

“Hingga akhirnya tersangka terpancing emosi langsung menusukan pisau itu ke tubuh atau bagian perut korban sambil menarik korban hingga terjatuh,” paparnya.

Setelah pelaku menusuk korban, kata dia, pelaku sempat melarikan diri. Akan tetapi pelaku langsung mendapatkan pengejaran dari anggotanya.

“Setelah kejadian itu, tersangka panik dan melarikan diri. Setelah mendapat laporan. Tak butuh waktu lama tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka di sekitar wilayah Pagelaran,” tuturnya. (Asp)

Pos terkait