KORANBANTEN.COM-Satgas Covid – 19 Kabupaten Lebak akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas akan diambil Satgas terhadap pelanggar prokes dalam upaya mengembalikan Kabupaten Lebak dari zona merah saat ini ke zona hijau Covid -19.
Keputusan melakukan tindakan terhadap pelanggar prokes merupakan hasil rapat Satgas Covid – 19 Kabupaten Lebak.
“Mengantisipasi lonjakan kasus, kita memastikan pelaksanaan PPKM berjalan sesuai ketentuan. Dan akan melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap mereka yang melanggar Prokes,” kata Asda I Setda Lebak Alkadri kepada Wartawan, Rabu,(30/6).
Tindakan tegas perlu diterapkan agar masyarakat tidak mengabaikannya. Prokes penting dipatuhi agar dapat menekan lonjakan kasus Covid -19.
“Saat ini kita mengantisipasi adanya lonjakan pasien Covid dengan mempersiapkan fasilitas layanan di rumah sakit. Dengan menambah ruangan dan tempat tidur khusus pasien Covid -19,” katanya.
Penambahan ruangan dan tempat tidur dilakukan di beberapa rumah sakit di Kabupaten Lebak.
“Serta penambahan Nakes (tenaga kesehatan) di RSUD Dr Adjidarmo,” katanya.
Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan kekebalan tubuh, pihaknya mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinasi massal.
“Kita akan mendorong agar pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan maksimal. Serta mematuhi prokes,” katanya.
Sementara itu
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk selalu menerapkan protokol
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak mari kita sama-sama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker,
menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencucí tangan, Mengurangi mobilitas bepergian,” katanya.
Selain itu mari sukseskan program pemerintah, dengan mengikuti vaksinasi massal dalam penanganan covid-19 yang dilakukan di wilayah masing-masing.
“Untuk Polres Lebak kami menyiapkan Gerai Vaksin Presisi yang berada di klinik Polres Lebak. Apabila yang ingin divaksin bisa datang ke Aspol 2 dengan menunjukan KTP,” katanya.
Kepala Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Lebak menuturkan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak bersama Kodim 0603 Lebak dan
Polres Lebak melaksanakan Giat Penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid-19 di Tingkat Kecamatan, desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Virus Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2021.
“Satgas Covid-19 juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol
Kesehatan, tak terkecuali di Arus Lalu lintas dan permukiman warga,” katanya.(fk)