KORANBANTEN.COM – Menanggapi keterangan Helmi bahwa salah satu faktor penghambat pemberkasan Perkara Indosurya adalah Helmi menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras oleh para korban pelapor Pidana Indosurya.
D dan S, awal melapor, beserta kuasa hukum bertemu penyidik Mabes, dijawab mereka:”Henry Surya tidak ada wacana ganti rugi 15 Triliun, sudah tidak ada uang dan aset”.
Pelapor Adi Priyono Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm menambahi, jika Jenderal kok bohong dan membodohi publik.
“Bulan Februari 2021, saya ketemu Kompol Suprihatiyanto, kanit yang menangani beserta penyidik Hartono, jawab mereka tidak ada sama sekali itikat baik Henry Surya mengganti rugi, pidana lanjut,” kata Adi, Senin (31/5/2021).
“Buktinya tidak ada upaya menghubungi saya selaku pelapor LP Mabes Indosurya dan korban mengenai wacana ganti rugi,” imbuhnya.
Lalu Helmi jadi makelar ganti rugi Indosurya atas nama korban yang mana? Tolong jelaskan ke publik.” Pasal berapa dalam KUH Acara Pidana memberikan kewenangan Penyidik POLRI sebagai makelar ganti rugi, apakah Mabes Polri ubah layananan menjadi Debt Collector dan kantor Jasa Penagihan hutang bukannya fokus dalam pemberkasan perkara?
“Asas manfaat,” kata Helmi.
“Manfaat untuk siapa? Korban atau manfaat untuk Tersangka dan Oknum MABES POLRI? Korban dan kuasa hukum tidak mendapat manfaat apapun dari penundaan pemberkasan,” ucap Adi Priyono.
Korban dan kuasa hukum, menyuarakan bahwa keterangan Helmi seperti sampah saja, karena masih tidak menjawab “Kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian 15 Triliun, aset mana yang disita?
Kapan Henry Surya ditahan padahal syarat penahanan terpenuhi?” Pertanyaan keramat ini tidak dijawab dan Helmi hanya berikan pemanis seolah-olah Dittipideksus kerja keras 1 tahun terakhir sejak Henry Surya jadi Tersangka.
Selanjutnya, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti tanggal 2 Maret 2021, pukul 15, dirinya di panggil dan bertemu petinggi mabes, sambil menunjukkan foto dengan Kombes Jamalludin, kasubdit TPPU ke wartawan.
Seperti demo pocong LQ Indonesia Lawfirm dianggap bikin gaduh katanya, diminta hentikan upaya pemberitaan Indosurya di media, jika Saya dan LQ mau jadi “sahabat Polisi Mabes”. Bahkan diancam, LQ kan ke depannya butuh kami untuk perkara-perkara lain.
Kembali dirinya dijanjikan bahwa kasus Indosurya AKAN ditangani, katanya sekarang selain subdit TPPU, tim subdit Perbankan juga akan menangani Indosurya.
Namun kenyataannya BOHONG. 1 bulan kemudian ke Mabes dan bertanya ke subdit Perbankan, tidak ada Subdit perbankan menangani kasus Indosurya, masih di Subdit TPPU.
“Tindakan para petinggi mabes bohong, dan takut masyarakat memantau kasus Indosurya, kaya maling yang diteriaki bahwa ada rampok di rumah korban, namun korban dilarang teriak bahwa ada maling. Ini ciri-ciri oknum, mau bekerja dalam gelap,” tandas Alvin.
Lanjut Alvin Lim, pengacara Vokal dan berani bahwa ancaman diam jika mau bersahabat dengan Mabes dinilai lucu. Ia selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm bukan lawyer lembek yang takut sama pejabat dan jenderal.
“Saya tegaskan POLRI dan Institusinya saya cintai dan mitra saya, namun oknum POLRI saya benci. Oknum ini tidak punya hati nurani, oknum kerja dalam gelap, bohong dan tidak menjunjung keadilan,” kata Alvin.
Alvin dan LQ menegaskan bahwa dirinya tidak perlu Oknum Pejabat dan jenderal untuk bisnis Lawfirmnya. Tuhan yang akan membawa rejeki dan ketenangan dalam hidup saya, bukan jenderal dan bukan oknum. Ia tidak perlu bersahabat dengan oknum, sekalipun itu jenderal. Tuhan yang beri pangkat jenderal dan Tuhan bisa cabut.
“Saya sedang mengumpulkan bukti keterlibatan jenderal POLRI dalam memeras Korban investasi bodong “sudah dapat surat kuasa dari korban yang diperas jenderal Mabes, sedang mengumpulkan barang bukti berupa rekaman dan screen shoot. Tunggu tanggal mainnya saja, akan kami buka ke masyarakat. LQ bukan macan ompong dan hanya takut sama Tuhan untuk membela masyarakat,” tegas Alvin.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memghimbau agar para korban jangan mau dibodohi oleh jenderal Mabes, jika ada itikat baik, Tersangka Henry Surya sudah bayar uang kalian sebelum dilapor polisi. Sekali penipu tetap menipu lagi, sudah darah dagingnya.
Lanjut Alvin, maka kita harus gaungkan pesan “TAHAN TERSANGKA INDOSURYA”. Skema PKPU Indosurya, Alvin menegaskan hanya modus dan alasan menunda pembayaran dan menghentikan pidana. Buktinya saja jumlah pembayaran PKPU terakhir seenak jidatnya Indosurya saja.
Bahkan, kata Alvin Keterangan Jenderal yang menyatakan bahwa PKPU menjadi hambatan pidana, jelas membuktikan di sisi mana Jenderal itu berdiri.
“Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu ada sampah, ada oknum di POLRI yang perlu dibenahi. POLRI baik, Oknum yang perlu dibersihkan, namun saat ini kapolri hanya omong kosong dan pelihara oknum dalam lingkungan POLRI. Hukum tajam ke atas. Saya tunjukkin nanti selain Indosurya, banyak kasus kelas atas mandek dan tumpul. Masyarakat jangan mau dibohongi oknum pemimpin POLRI brengsek,” tutup Advokat Alvin Lim dengan lantang.
(*)
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm