koranbanten.com – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kota Tangerang Selatan Firdaus resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dia tahan lantaran diduga memelihara satwa yang dilindungi.
“Ya betul. Ada seorang kepala dinas ditahan. Atas kasus memelihara satwa yang dilindungi yaitu 52 jenis burung,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus, Rabu (12/4/17).
Firdaus menjelaskan, penahanan Kadis Koperasi Tangsel itu merupakan hasil penyidikan Mabes Polri. Menurutnya, Kadis Koperasi Tangsel dijerat pidana terkait Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Kasus ini sebelumnya ditangani Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejasaan Agung. Pelaku sendiri saat ini sudah dalam penahanan dan dititipkan di Rutan Jambe,” ujarnya.[ary]