Koranbanten.com – Guna memperluas pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) secara masif dari sisa Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan OMU lakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di kawasan penyangga.
Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan perekonomian, melalui pemberdayaan masyarakat serta mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui BUMDes.
Perlu di ketahui, Implementasi pemanfaatan faba berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).
Direktur Utama PT Indonesia Power M Ahsin Sidqi mengatakan, Indonesia Power akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan faba sebagai produk material bangunan, yang dapat diaplikasikan di bidang kontruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk produk turunan lainnya.
“Cita-cita kedepan, faba ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen, untuk menjadi peluang usaha masyarakat disekitar PLTU dan bekerjasama dengan Badan usahan Milik Desa setempat,” ucap Ahsin, Kamis (16/6/2022).
Sementara itu,Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menambahkan, kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam undang-undang cipta kerja.
“Dalam undang-undang cipta kerja didalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini, yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan bumdes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” tutur Hery.
Dalam waktu yang bersamaan, Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi menyampaikan, kerjasama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga pemanfaatan Faba di PLTU Labuan nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerjasama ini Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Desa beserta unsur didalamnya dapat memanfatkan faba dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Dengan diolahnya faba ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ujarnya.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes), FX Nugroho Setijo Nagoro mengatakan, pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan faba secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa.
“Kegiatan usaha ekonomi melalui Pemanfaatan FABA secara komprehensif dalam pengelolaan usahanya serta pengembangan investasi dari sektor hulu hingga hilir bisa berdampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa,” imbuhnya.
Sepanjang tahun 2021 PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan OMU telah memproduksi sebanyak 1.181.802,30 ton faba dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91.204,50 ton dan eksternal sebanyak 932.552,59 ton yang diwujudkan menjadi produk turunan Faba. Selain dapat menghasilkan paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang bahkan dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang. (Asep)