Pembangunan Gedung Labkesda Pandeglang Abaikan K3

Pembangunan Gedung Labkesda Pandeglang

Koranbanten.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mulai merenovasi gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang terletak di Kampung Ciwasiat, Kelurahan Pandeglang.

Namun proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2.3 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ini diduga lemah dalam pengawasan.

Bacaan Lainnya
papan pemberitahuan Pembangunan Gedung Labkesda Pandeglang

Sebab pihak pelaksana dari CV. Mustika Pandeglang Berkah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Memang yang saya lihat pekerja renovasi gedung Labkesda enggak pakai helm dan rompi kayak di proyek,” kata Zelani warga sekitar, Kamis 15 September 2022.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Agung Lodaya mengaku sering menemukan proyek-proyek pemerintah yang mengabaikan manejemen K3.

Padahal menurut Agung, manejemen K3 dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.

“Proyek di kota saja seperti itu mengabaikan K3. Padahal jelas manajemen K3 tercantum dalam undang-undang, dan biasanya di RAB juga ada,” ujarnya.

Agung endesak Inspektorat Pandeglang agar turun ke lapangan dan memanggil pihak pelaksana, konsultan pengawas dan Dinkes Pandeglang.

“Inspektorat Pandeglang jangan diam saja, coba cek ke lokasi. Supaya kualitas pembangunanya bagus, tidak asal-asalan,” tutupnya. (Asep)

Pos terkait