Koranbanten.com – Pembangunan kolam renang di jalan M Toha KM 2, RT. 01 RW 01, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Lahan seluas kurang lebih 2000 meter tersebut, rencananya akan dibuat fasilatas Kolam Berenang sebagai tempat rekreasi masyarakat,tetapi sampai saat ini papan nama bertulisan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang, belum terpasang dan diduga dibackup oknum Satpol PP Kota Tangerang.
Harisudin, Ketua RW. 01 Kelurahan Pabuaran Tumpeng mengatakan dirinya kurang memahami terkait IMB, akan tetapi terkait izin lingkungan kepada masyarakat sudah ditempuh.
“Izin Lingkungan Setempat (HO) sudah, tapi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pariwisata, saya kurang paham karena bukan ranah saya sebagai ketua RW, ” jelasnya.
Solihin, Selaku Pengawas Proyek mengatakan dirinya mengaku bahwa proses Izin sudah kami tempuh, bahkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan Izin Peruntukan sudah ada, tinggal nunggu IMB.
“Itu kita terima dua minggu lalu informasi dari pimpinan bahwa untuk bangunan ini IMB sudah ada,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana yang dihubungi melalui handphone, menegaskan apabila bangunan tersebut tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka bangunan itu harus distop.
“Kita akan perintahkan Kabid Gakumda untuk menyetop aktifitas sekaligus menyegel lokasi pembangun yang diduga tidak memiliki izin tersebut,” imbuhnya, Rabu (16/05/2018)
Ia pun menambahkan, bagaimana pun khususnya di Kota Tangerang bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin, maka kewajiban Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda), tutup Mumung. (Zher-Ar)