KORANBANTEM.COM -Rencana pembangunan total Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang terganjal keberadaan sejumlah kios yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Jika salah penanganan, kondisi ini tentu rentan mengundang implikasi hukum.
Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Rau (HIMPAS) Ferry Chaniago menilai bahwa kendala ini lagi-lagi terjadi akibat tidak dilibatkannya pedagang dalam rencana Pemkot Serang membangun total PIR.
Menurut Ferry, sebelum tahapan pembangunan total PIR dilakukan, pemkot seharusnya mencermati baik hak maupun kewajiban pedagang.
“Begitu pula sebaliknya, pedagang harus memahami hak dan kewajiban pemkot,” papar Ferry.
Terkait adanya polemik kios bersertifikat, Ferry menilai itu merupakan dampak dari pembangunan yang kurang terencana dengan baik.
“Kesannya terburu-buru,” papar mantan Kacab Astra International Daihatsu Jakarta itu.
Kondisi di PIR sendiri saat ini meski transaksi tetap berjalan, sejumlah pedagang mengaku merasa dalam ketidakpastian. Bahkan ada ada yang mengaku merasa tidak tenang saat berjualan.
Kios Bersitifikat Tidak Dibongkar
Dihubungi terpisah Minggu (24/8/2025), Ketua Satgas Percepatan Pembangunan & Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil memastikan bahwa polemik yang terjadi dengan kios bersertifikat bukan karena adanya pelebaran jalan.
“Yang ada juga pedagang mengambil area sempadan jalan. Sudah diukur sama PU,” tulisnya melalui pesan WA.
Wahyu juga memastikan bahwa kios maupun bangunan di Pasar Induk Rau yang memiliki sertifikat tidak akan mengalami pembongkaran.
“Untuk tahapan renov Pasar Induk Rau tidak ada penundaan. Pemerintah daerah terap akan membangun (total-red) tahun 2026), pungkasnya.(Red).